“Justru dana haji itu harus digunakan pada proyek-proyek yang aman, yang penggunaannya itu oleh pemerintah, seperti misalnya jalan, lapangan terbang, pelabuhan. Ada skema syariahnya nanti itu,” ujar Ma’ruf Amin, Senin (31/7/17) pagi di Koja, Jakarta Utara.
Ia menyebutkan dana haji yang ada saat ini jumlahnya sebesar Rp 35 triliun dan sudah selama ini digunakan sebagai sukuk (surat berharga syariah negara) dengan persetujuan fatwa dari Dewan Syariah Nasional.
“Karena si jemaah haji sudah memberikan kuasa untuk kepada pemerintah melalui kementerian agama untuk mengelola dikembangkan. Kalau negara yang mengelola tidak ada risiko, kecuali di swasta baru ada risiko itu,” katanya seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana haji boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur.
Disebutkannya sesuai hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (waiting list) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif antara lain penempatan di perbankan syariah.
UU RI Nomor 34 tahun 2014 juga mengatur bahwa BPKH akan menerima mandat dari calon jemaah haji untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
BPKH berwenang dalam menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya dan imbal hasil pengelolaan keuangan haji diperuntukkan sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji. (B-SP/BS/jr)