BENDERRAnews.com, 18/5/21 (Yogyakarta): Kebijakan melakukan upacara bendera setiap awal pekan, baik di sekolah-sekolah, maupun imstansi-instansi telah pernah dicanangkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Sementara menunggu realisasi di berbagai daerah, terkini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal mewajibkan seluruh instansi pemerintahan untuk memutar lagu kebangsaan Republik Indonesia, “Indonesia Raya”.
Gerakan ini dinamai dengan “Gerakan Indonesia Raya Bergema”, yang diinisiasi oleh Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia (‘For You Indonesia’) bersama Pemerintah DIY.
Keluarkan surat edaran
Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Imam Pratanadi mengatakan, ke depan pemerintah segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait dengan Indonesia Raya Bergema.
SE tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah kabupaten maupun kota untuk ditindaklanjuti.
“Untuk SE Gubernur, ditujukan kepada bupati wali kota se-DIY, pimpinan kepala perwakilan kantor pusat di DIY, kepala dinas daerah, kepala biro, pimpinan BUMN BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta. Sifatnya institusional,” katanya, di Kepatihan, Senin (17/5/21).
Wajib berdiri
Disebutnya, walaupun sifatnya tidak wajib bagi instansi swasta, pemutaran lagu “Indonesia Raya” setiap pukul 10.00 WIB ini memiliki ketentuan resmi.
Ketika lagu “Indonesia Raya” dikumandangkan, para pegawai wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
“Ini ketentuan yang mengharuskan instansi-instansi untuk melaksanakan hal ini utamanya instansi yang di bawah pemerintah DIY. Sedangkan untuk swasta maupun BUMD kami imbau dengan sangat,” katanya.
Menggelorakan nasionalisme
Sementara itu, Panitia Gerakan Indonesia Raya Bergema Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia (‘FOR YOU INDONESIA’), Widihasto Wasana Putra mengatakan, lagu kebangsaan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Pemutaran diawali di sejumlah tempat, seperti Gedung Pracimosono Kompleks Kepatihan, Kadipaten Pakualaman, Pasar Beringharjo, dan Bangsal Mandalasana Kraton Yogyakarta.
“Gerakan Indonesia Raya Bergema adalah kampanye yang berkelanjutan untuk mengajak mengumandangkan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’. Secara berkelanjutan, setiap pukul 10.00 WIB, di tempat-tempat publik ini sebagai upaya menggelorakan nasionalisme rakyat dan menjaga NKRI berdasarkan Pancasila,” jelasnya.
Adapun terkait pemilihan waktu pukul 10.00 WIB didasarkan pada peristiwa detik-detik proklamasi.
“Dalam konteks hari ini aktualisasi esensialnya adalah membangkitkan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme, serta kesadaran untuk mengisi kemerdekaan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila,” tegasnya.
DIY mendukung kejayaan NKRI
Tak hanya pada institusi pemerintahan, kewajiban mengumandangkan lagu kebangsaan juga akan dilakukan di lingkungan Keraton Yogyakarta.
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Kridho Mardowo Keraton Yogyakarta KPH Notonegoro mengatakan, gerakan ini merupakan kelanjutan visi kebangsaan Amanat 5 September 1945.
“DIY akan selalu mendukung dan menopang keutuhan dan kejayaan NKRI berlandaskan Pancasila,” tandasnya, seperti dilansir Kompas.com.
Selain itu, Keraton Yogyakarta juga berencana untuk memainkan lagu “Indonesia Raya” oleh korps musikan di Bangsal Mandalasana Keraton Yogyakarta. (B-KC/jr)