BENDERRAnews.com, 17/3/20 (Jakarta): Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis atau GIAD mengingatkan DPR RI untuk menunda dulu Pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang III, untuk menaati arahan Presiden RI kepada seluruh warga, yang mengimbau agar meniadakan pengumpulan massa dalam satu ruangan tertentu demi menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).
“Sebagaimana diketahui, tanggal 23 Maret 2020 ini, DPR akan melaksanakan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III, Tahun Sidang 2019-2020. Artinya, setidaknya akan ada 250 orang akan berkumpul dalam satu ruangan. Tentunya ini sarat minimal untuk dapat dilaksanakannya rapat paripurna DPR,” kata salah satu aktivis GIAD, Jeirry Sumampouw yang juga Ketua DPP Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP) Bidang Politik dan Litbang, di Jakarta, Selasa (17/3/20) pagi.
Hanya saja, demikian Jeirry yang juga Kornas Komite Pemilih Indonesia (Tepi) dan Direktur Eksekutif “Sam Ratulangie Institute”, mengingat tanggal dimaksud masih dalam masa yang dinyatakan untuk menghindari adanya pengumpulan orang, seyogianya lebih bijaksana untuk ditunda dulu.
Imbauan GIAD
Berikut bunyi selengkapnya imbauan GIAD:
1. Rapat paripurna Pembukaan Sidang III DPR agar ditunda sampai pada waktu di mana secara nasional sudah dimungkinkan adanya pengumpulan massa yang banyak. Mengingat bahwa rapat paripurna ini tidak dengan sendirinya hanya akan menghadirkan anggota DPR saja, tapi kemungkinan juga adalah staf DPR, staf komisi, dan staf fraksi. Artinya jumlah yang berkumpul bahkan bisa lebih banyak dari yang disebutkan di atas.
2. Tindakan menunda rapat paripurna ini juga sesuai arahan presiden yang menghimbau agar meniadakan pengumpulan massa dalam satu ruangan tertentu demi menghindari penyebaran virus Corona. DPR sebaiknya memperlihatkan sikap untuk sama- sama mematuhi anjuran tersebut.
3. Mengingat bahwa gedung DPR berada di Jakarta, dan persis pula di tengah kota, maka himbauan untuk menunda rapat paripurna ini makin relevan. Jakarta adalah salah satu kota yang rentan akan penyebaran virus ini. Selain jumlah penduduk yang banyak dan padat, juga melibatkan mobilitas dari berbagai daerah atau bahkan negara. Jadi sikap hati-hati memang harus lebih ditingkatkan.
4. Rapat paripurna cukup dibuka oleh pimpinan DPR untuk kemudian dinyatakan ditunda. Dan dengan itu pula, semua jenis rapat di DPR juga harus ditunda. Apakah itu rapat komisi, pansus, panja atau baleg. Dalam hal ini, pimpinan DPR dapat mengkonsolidasi keputusan bersama untuk menyatakan segala jenis rapat di DPR untuk sementara ditunda.
Demikian pernyataan ini kami buat. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Maret 2020
GIAD
Lucius Karus
Arif Susanto
Jeirry Sumampow
Badi’ul Hadi
Kaka Suminta
Alwan
Yusfitriadi
Ray Rangkuti
(B-r/js/jr — foto ilustrasi istimewa)