BENDERRAnews, 30/12/17 (Jakarta): Ini ada khabar bagus datang memasuki 2018.
Yakni, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan mesin sensor porno beroperasi mulai 1 Janurai 2018.
Mesin sensor ini tak akan cuma digunakan Kemkominfo saja.
“Bisa digunakan oleh lembaga dan instasi lain,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan yang akrab disapa Sammy, kepada wartawan.
Laman kominfo.go.id, disebutkan mesin itu diterima pada Jumat 29 Desember 2017. “Ini hari bersejarah bagi dunia internet Indonesia.”
Ruang kontrol
Disebutkan, mesin ditempatkan di lantai delapan gedung Kemkominfo itu memiliki ruang kontrol berupa kaca besar layaknya laboratorium. Bahkan, dikontrol oleh tim pengendali yang berjumlah 58 orang dari Kemkominfo.
Ia menjelaskan, mesin sensor bersistem crawling ini ditargetkan menangani secara masif situs-situs porno yang saat ini diperkirakan sekitar 28-30 juta situs di dunia siber. “Separuhnya dapat kita blok, ” jelas Sammy.
Ia mengungkapkan, sistem crawling ini akan membaca dan mengambil atau menarik konten negatif yang sesuai dengan kriteria pencarian.
Output dari deteksi konten bisa berupa domain, sub-domain, dan URL. Output kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi sampai akhirnya mencapai pengambilan keputusan.
Selain untuk penanganan situs negatif, mesin juga akan digunakan untuk menganalisan konten-konten negatif yang berada di platform media sosial.
Akun-akun bermuatan konten negatif di media sosial yang tidak sesuai perundang-undangan dan aturan nantinya akan ditandai melalui mesin ini.
Sanksi ditutup
Konten negatif yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2).
Sesudah itu, Kementerian Kominfo akan meminta kepada penyedia layanan media sosial tersebut, untuk menanganai akun-akun bermuatan negatif tersebut. “Kalau tidak diindahkan, sanksinya ya kita tutup,” katanya.
Menurut Sammy, konten negatif yang dilaporkan masyarakat ke Kominfo hampir mencapai 800 ribu. Rinciannya, 700 ribu didominasi oleh aduan konten pornografi dan judi, serta lainnya seperti hoaks, ujaran kebencian, terorisme dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Dipastikan, mesin sensor ini dipastikan fungsinya tidak akan bertabrakan dengan Badan Siber Nasional dan Sandi Negara (BSSN). Sebab, hanya menangkal konten yang melanggar UU ITE.
Sementara, BSN lebih memperhatikan perkara keamanan siber. Pengelolaan mesin yang bernilai Rp211 miliar ini tetap di bawah kendali Kominfo. Demikian ‘kominfo.go.id’. (B-KG/BS/jr)