BENDERRAnews.com, 24/12/24 (Batam): Kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan negara berhasil dibongkar Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepulauan Riau.
Dilaporkan, dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kabupaten Karimun, petugas mengamankan jutaan batang rokok ilegal dan menetapkan seorang pria sebagai tersangka.
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Trisno Eko Santoso, mengungkapkan penindakan dilakukan pada Rabu pekan lalu.
“Petugas menemukan 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original yang disimpan di lantai dua rumah tersebut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3 juta batang rokok tanpa cukai,” katanya, Sabtu (21/12/24), sebagaimana dilansir Beritaprioritas.com, Selasa (24/12/24).
Rumah itu diketahui milik seorang pria berinisial R (42), yang juga mengakui sebagai pemilik barang ilegal tersebut. Berdasarkan penyelidikan awal, rokok-rokok tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Riau.
Pelaku dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana yang merugikan negara, terutama di wilayah perairan strategis seperti Kepulauan Riau.
“Kami akan konsisten menindak segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” ujar Kombes Trisno.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas ilegal di sekitarnya. “Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam menjaga keamanan wilayah Kepulauan Riau, yang dikenal sebagai jalur strategis perdagangan. Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas. (B-dewi p)