BENDERRAnews.com, 23/4/24 (Jakarta): Ya, saatnya kini kita segenap bangsa Indonesia melangkah maju pasca-keputusan Mahkamah Konsustusi terkait sengketa Pilpres 2024. Sesudah MK ketok palu sehubungan dengan sidang PHPU 2024 itu, kini saatnya bersatu lagu membangun bangsa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 tersebut bersifat final serta mengikat. Putusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan hukum dalam perkara yang sedang berlangsung.
Pasca-putusan MK ini, Presiden Jokowi mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang sedang melanda.
“Faktor eksternal geopolitik saat ini menekan banyak negara. Oleh karena itu, saatnya bagi kita untuk bersatu, bekerja keras, dan membangun bangsa kita,” ujar Jokowi di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/24).
Mendukung proses transisi pemerintahan
Selanjutnya, pemerintah akan mendukung sepenuhnya proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.
“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan saat ini ke pemerintahan baru. Kita akan mempersiapkannya mengingat putusan MK sudah keluar, dan tinggal menunggu penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) esok hari,” tambahnya.
MK pada Senin (22/4/24) telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pilpres 2024. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
MK menyimpulkan, alasan-alasan yang diajukan pemohon, seperti dugaan kecurangan, intervensi Presiden Jokowi dalam Pilpres, serta faktor Bansos terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
KPU berencana akan menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/24). Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan, dengan penolakan permohonan PHPU dari paslon 1 dan 3, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku. Dengan demikian, hasil pemungutan suara nasional akan tetap menjadi acuan.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024 dengan total 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional. (B-BS/ANT/jr) — foto ilustrasi istimewa