BENDERRAnews.com, 25/6/21 (Jakarta): Jementerian Agama RI melalui Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, terjadinya perusakan makam Nasrani di Kota Solo oleh anak-anak, kembali mengingatkan jika intoleransi tidak mengenal usia.
“Ini juga bisa dipahami bahwa proses indoktrinasi sudah mulai menyasar kalangan generasi muda, bahkan anak-anak. Apalagi, proses infiltrasinya saat ini relatif lebih mudah, menembus batas-batas ruang kamar dan rumah seiring perkembangan teknologi informasi dan disrupsi informasi,” kata Zainut saat dihubungi BeritaSatu.com,Rabu (23/6/21).
Untuk mengantisipasi hal serupa, Zainut mengatakan, pemerintah dan masyarakat perlu memasifkan konten-konten publikasi di media sosial yang mengusung semangat penguatan moderasi beragama.
Oleh karena itu, terkait dengan perbuatan anak-anak tersebut, Zainut menjelaskan, fokus Kementerian Agama (Kemag) saat ini untuk melakukan pembinaan. Pasalnya, pelaku masih anak-anak, sehingga harus mendapatkan pembinaan agar bisa tumbuh menjadi pemuda yang toleran dan cinta Tanah Air.
“Kemag juga tengah mengampanyekan penguatan moderasi beragama dan itu dilakukan juga di level pendidikan anak. Pesan dan kontennya tentu disesuaikan dengan tahapan usia mereka,” ucapnya.
Kendati demikian, Zainut juga menegaskan, lembaga yang terlibat pada perusakan makam Nasrani tidak terdaftar di Kemag sebagai Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Qur’an (PTA) atau pun pesantren.
“Informasi yang saya terima, istilah yang mereka gunakan adalah kuttab. Istilah kuttab belum dikenal atau digunakan sebagai nomenklatur lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama,” tegas Zainut.
Kendati demikian, ia menuturkan, pihak Kemag dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo serta aparat setempat telah melakukan mediasi. Menurutnya, seharusnya setiap sekolah atau lembaga pendidikan dalam pendirian mestinya mempunyai izin, baik dari Kemag atau Dinas setempat. Dengan begitu, bisa diketahui keberadaannya untuk dilakukan pembinaan secara berkala.
“Jika tidak ada izin, apalagi mengajarkan materi yang intoleran, ya bisa dibubarkan. Kemag selama ini memanfaatkan peran pengawas pendidikan untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan,” demikian Zainut Tauhid Sa’adi. (B-BS/jr)