BENDERRAnews.com, 7/4/21 (Jakarta): Sesudah sekitar 44 tahun, akhirnya melalui Kementerian Sekretaris Negara, Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Dilaporkan, pihak Kementerian Sekretaris Negara (Kemsetneg) memberikan waktu selama tiga bulan kepada pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yakni Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini.
“Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (6/4/21).
Kewajiban Yayasan Harapan Kita itu, juga tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.
“Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII, dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” seperti tertulis Pasal 2 ayat (4) Perpres 19/2021.
Pratikno mengatakan pihaknya akan membentuk tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemsetneg. Tim transisi itu terdiri dari pejabat di Kemsetneg dan akan mencakup Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Pokja Aset, dan Pokja Keuangan.
Menjamin kegiatan operasional
Di tengah transisi pengambilalihan oleh Kemsetneg, Pratikno menjamin kegiatan operasional TMII akan berjalan normal bagi masyarakat dan hak-hak para karyawan TMII akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.
“Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah,” ujarnya.
Pengambilalihan TMII oleh Kemsetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Selama 44 tahun terakhir, TMII menjadi aset negara di bawah Kemsetneg yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.
Sesudah diambil alih oleh Kemsetneg, TMII akan dikelola untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan juga memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.
“Sekali lagi juga dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, tetapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ujar Pratikno, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Keluarga Soehato di yayasan
Ya, sesudah mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama 44 tahun, Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih pengelolaan ikon wisata tersebut dari Yayasan Harapan Kita, Rabu (7/4/21).
Seperti diketahui, Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan itu mengelola TMII sejak 1977. Dikutip dari situs Taman Mini, anak-anak Presiden Kedua Indonesia Soeharto masuk dalam jajaran manajemen Yayasan Harapan Kita.
Bambang Trihatmodjo berstatus selaku pembina, sementara itu Siti Hardiyanti Indra Rukmana atau yang akrab dikenal dengan Mbak Tutut menyandang status sebagai ketua umum.
Pada posisi ketua ditempati oleh Sigit Harjojudanto. Sementara suami dari Mbak Tutut Indra Rukmana menempati posisi ketua pengawas.
Berikut susunan manajemen Yayasan Harapan Kita:
Pembina
Soehardjo
Bambang Trihatmodjo
Dr. Rusmono
Ketua Umum
Hj. Siti Hardiyanti Indra Rukmana
Ketua
Sigit Harjojudanto
Sekretaris
Tubagus Sulaeman
Wakil Bendahara
Sri Moempoeni
Ketua Pengawas
Indra Rukmana
Issantoso
Dewan Komisaris TMII
Ketua
Prof. Dr. Bambang Wirabarta
Anggota
Drs. Rizal Basri
Bambang Parikesit, SH.MM
Dr. Prasetyono, MA
Maliki Mift, SIP.MH
Sekretaris
Ir. Suherman
Manajemen TMII
Direktur Utama
Drs. Tanribali Lamo, SH.
Direktur Umum
Drs. Taufik Sukasah, M.SI.
Direktur Operasional & Pengembangan
Drs. Maulana Cholid
Direktur Penelitian, Pengembangan, dan Budaya
Putu Supadma Rudana, MBA.
Alasan pengambilalihan TMII
Selanjutnya, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) mengatakan, salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemsetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers Daring di Jakarta, Rabu (7/4/21).
Sebelum temuan BPK, menurutnya, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.
“Kemudian ada tim legal audit yang dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” ungkapnya.
Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Sesudah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.
Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.
“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat,” kata Pratikno.
Perbaiki tata kelola
Kini pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita. Pengambilalihan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), bertujuan agar TMII bermanfaat optimal bagi negara.
“Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, yang menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat memberikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (7/4/21).
Mensesneg mengatakan, penerbitan Perpres itu sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita. “Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII adalah milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 meter persegi, beserta bangunan diatasnya,” kata Mensesneg.
Mensesneg menambahkan, setelah hampir 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita dan tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.
“Menindaklanjuti Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tersebut, Kemsetneg berkomitmen menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, menjadi cultural theme park berstandar internasional, serta fasilitas lain yang mendorong inovasi dan kreativitas anak bangsa, dan sekaligus memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” katanya.
Karyawan tetap yang selama ini bekerja di TMII, akan terus bekerja seperti biasa selama masa transisi dan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana selama ini, dan nantinya dapat dipekerjakan sebagai karyawan pada pengelola baru TMII.
Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Mensesneg telah membentuk Tim Transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima sebagaimana dimaksud, serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru. “Selama masa transisi, operasional dan pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa,” demikian Pratikno. (B-ANT/BS/jr)