BENDERRAnews, 22/4/19 (Jakarta): Saat ini sedang berlangsung proses rekapitulasi dan penghitungan suara oleh penyelenggara resmi Pemilu, yakni KPU.
Total suara yang sudah masuk hingga jam 10.00 WIB hari Senin (22/4/19) barusan, mencapai 2.187.173. Dan berdasarkan penghitungan suara real count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga, memperlihatkan calon petahana Joko Widodo unggul. Keunggulan yang diraih Jokowi-Ma’ruf telah mencapai selisih 2.187.173 suara.
Sebelumnya, 12 lembaga survei kredibel dan terakreditasi sudah mengeluarkan hasil quick count, yang rara-rata memenangkan Paslon Nomor Urut 01, Jokowi-Ma’ruf.
Namun, pesaing mereka, Prabowo-Sandi telah mendeklarasikan kemenangan, hanya berdasar hadil pethitungan tim internalnya. Kebdati dalam beberapa kali deklarasi itu, tidak dihadiri Cawapres-nya.
Diimbau bikin Pemilu sendiri
Merespons hal ini, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampouw mengemukakan, jika Prabowo Subianto bertahan dengan klaim kemenangannya dan terus mendeklarasikan secara berulang-ulang, sebaiknya dia membuat Pemilu sendiri. Dengan begitu, dia bisa langsung deklarasikan kemenangan tanpa diikuti oleh orang lain.
“Kalau pertanyaannya, apakah yang dilakukan Prabowo itu wajar, jelas tidak wajar. Sebab kok bisa lakukan deklarasi kemenangan dengan perhitungan sendiri. Kalau maunya hitung sendiri, sebaiknya buat aja Pemilu sendiri. Angkat saja calon dan penyelenggara sendiri yang bisa diatur mau hasil seperti apa,” kata Jeirry di Jakarta, Senin (22/4/19), seperti diberitakan Suara Pembaruan, dan juga dilansir BetitaSatu.com.
Ia menjelaskan, deklarasi kemenangan yang dilakukan ini merupakan suatu tindakan yang tidak tepat, sebelum ada hasil akhir. Tindakan itu sangat berlebihan dan tidak pas dengan logika akal sehat dan aturan yang ada. Sebab kemenangan tidak bisa ditentukan oleh peserta Pemilu.
Yang waras, tunggu hasil akhir
Disebutnya lagi, ada lembaga penyelenggara Pemilu yang sudah ditentukan Undang-Undang untuk menentukan pemenang.
“Jadi mestinya, yang tepat dan waras itu, deklarasi kemenangan bisa dilakukan jika sudah ada hasil akhir. Artinya jika Paslon itu sudah sungguh-sungguh menang sesuai pengumuman penyelenggara pemilu. Bukan menang karena hitungan dan pengumuman sendiri,” jelas Jeirry.
Ia mengingatkan, Prabowo bisa malu, jika sudah deklarasi kemenangan, lalu hasilnya tidak menang. Sebab penyelenggara Pemilu tidak bisa digiring untuk mengikuti hasil yang mereka deklarasi. Bahkan kalau ada pikiran seperti itu, sangat tidak tepat dan tak berdasar. Kkarena penyelenggara Pemilu itu mandiri, tak bisa diintervensi dan dipengaruhi.
“Jika deklarasi kemenangan dimaksudkan untuk mendikte penyelenggara untuk mengikuti maunya mereka, itu akan dilawan oleh banyak orang. Itu tidak akan sulit terjadi. Tak mungkin penyelenggara pemilu mau mengikuti mereka sebab ada resiko yang akan mereka tanggung jika itu mereka lakukan itu,” tandas Jeirry Sumampouw, yang juga Ketua DPP Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP) Bidang Litbang dan Politik. (B-SP/BS/jr — foto ilustrasi istimewa)