BENDERRAnews, 14/12/17 (Jakarta): Kusno selaku Hakim Tunggal menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/12).
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/12/17), jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan dakwaan terhadap Setyo Novanto (Setnov) atas perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/17).
Hal ini berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang uji materi KUHAP.
Dalam putusan itu, MK menyatakan, Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Kepastian hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, gugurnya praperadilan yang diajukan Setya Novanto sudah sesuai dengan kepastian hukum.
“Ya sudah sesuai dengan kepastian hukum karena mengacu pada ketentuan, baik Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP maupun keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan demikian,” kata Efi Laila, anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/17).
Menurut Efi, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim.
Lebih lanjut, Efi menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati putusan praperadilan yang diajukan kembali oleh Novanto itu.
“Kita harus sama-sama menghormati putusan hakim praperadilan dan perkara pokok harus dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Efi.
Hakim Tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugurnya praperadilan Setya Novanto.
Pertama, Hakim mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan jelas dan Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdala Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Kusno.
Selain itu, Hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugurnya praperadilan mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Ia menilai bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Momor 102/PUU/XIII/2015.
“Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan,” kata Kusno. (B-AN/BS$jr)