BENDERRAnews, 27/9/17 (Jakarta): Dinamika pembangunan kota mandiri Meikarta akan dijadikan pintu masuk bagi DPR RI untuk menyelidiki dan mengatasi birokrasi perizinan investasi di Indonesia, yang masih saja berbelit-belit. DPR RI melalui Komisi II mewacanakan segera membentuk panita kerja alias Panja tentang perizinan (investasi properti, Red).
“Kami buat Panja, itu tidak hanya untuk Meikarta, tapi juga kepada seluruh masalah yang sejenis dengan Meikarta,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (27/9/17).
RDP membahas dinamika pembangunan Meikarta oleh Lippo Grup. Komisi II mempertanyakan penyebab lambannya pembangunan akibat belum terbitnya surat rekomendasi Pemerintah Provinsi Jabar terkait Amdal.
Disebutnya, Komisi II DPR RI akan menyoroti penyebab lambannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengurus perizinan proyek Lippo Group itu.
Ammy Amalia, anggota Komisi II DPR mendorong agar semua pihak yang terkait pembangunan Meikarta bisa mengumpulkan segala data dan informasi, termasuk dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jabar.
Disebut Ammy, pembangunan Meikarta tak boleh dihentikan karena tak senafas dengan Undang-Undag Dasar 1945. Jika pembangunan Meikarta dihambat, dampaknya bisa luas dan memengaruhi investasi lainnya di Indonesia.
“Menghentikan Meikarta, itu melanggar UUD Kalau Meikarta diperlakukan seperti itu, maka pengembang lain juga mengalami kekhawatiran yang sama,” kata politikus PAN tersebut.
Ammy mengajak semua pihak agar melihat dinamika Meikarta sebagai pelajaran berharga. Pengawasan terhadap perizinan harus dilakukan kepada seluruh pengembang proyek properti tanpa tebang pilih.
Tampil berperan
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Lukman Edy mendorong pemerintah pusat bisa berperan memuluskan perizinan proyek Meikarta.
“Pemerintah pusat bisa ambil alih kalau pemerintah daerah menghalangi investasi,” katanya.
Sedangkan Dirjen otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, pembagunan Meikarta semestinya berjalan mulus jika Pergub Jabar sudah ada.
“Kenapa sampai 2017 belum dibuat dari penyusunannya sejak 2015? Mungkin kelambanan. Jadi bukan hanya Meikarta, siapa tahu nanti ada perizinan lainnya yang meminta rekomendasi. Ini isu yang harus kami cek ke Pemprov Jawa Barat,” ujar Soni.
Meikarta harus berlanjut
Dirjen Otda memastikan, akan memanggil Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi untuk membuat formulasi pengganti Pergub Jabar.
Intinya, pembangunan Meikarta harus berlanjut dan maksimal demi mengatasi backlog 11,4 juta hunian di Indonesia.
Dia menilai, proyek Meikarta sebenarnya berpotensi mendorong percepatan investasi di Indonesia.
“Ya intinya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan investasi dan juga perumahan, tanpa menabrak aturan,” ujarnya.
Ombudsman aktif dorong
Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mendukung pembentukan Panja DPR. Dengan demikian, Ombudsman bisa lebih aktif mendorong pengembang Meikarta merealisasikan niat untuk membangun hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Semua seperti yang kami prediksi. Dari Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti, kami mengawasi, kemudian yang terakhir, kami mendorong perluasan pemantauan terhadap kewajiban 20 persen hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Alamsyah.
Alamsyah berharap pembentukan Panja itu bisa berdampak terhadap kualitas pelayanan publik lainnya, terutama soal percepatan perizinan dalam birokrasi. (B-Feber S/jr — foto ilustrasi istimewa)