BENDERRAnews, 6/9/17 (Jakarta): Jajaran Mabes Polri mengatakan, politikus Gerindra yang juga anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra, Yansen Binti, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran tujuh gedung sekolah di Palangka Raya. Tersangka kini dibawa ke Jakarta untuk menghindari konflik.
Polisi, yang menduga Yansen sebagai aktor intelektual kebakaran beruntun sejumlah sekolah itu, masih menggali motif mengapa Yansen menggerakan sejumlah tersangka lain untuk membakar sekolah.
“Belum terungkap motif dia. Nanti kita lihat motivasi mereka apa, dia yang menyuruh melakukan. Dia istilahnya (aktor intelektual) begitu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Rabu (6/9/17).
Yang jelas, Setyo menambahkan, khusus untuk Yance, dibawa ke Jakarta karena jika tetap di Palangka Raya ditakutkan menciptakan situasi yang tidak kondusif dan konflik kepentingan di sana.
Sebelum Yansen, yang juga Sekretaris Dewan Adat Dayak Kalteng, polisi telah menangkap tujuh tersangka lain. Mereka adalah SR (48), OG (42), dan wartawan berinisial IG (38). Juga ada SY (35), DO (42), DY (42), dan NR (48). Para tersangka dijerat Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka juga terancam penjara sesuai Pasal 187 ayat 1 KUHP. Demikian ‘BeritaSatu.com’.
SD yang dibakar itu, sebagai berikut:
1. SDN 1 Palangka (Selasa, 4 Juli 2017, pukul 18.30 WIB)
2. SDN 4 Menteng (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 12.30 WIB)
3. SDN 4 Langkai (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 13.30 WIB)
4. SDN 1 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 WIB)
5. SDN 5 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 03.30 WIB)
6. SDN 8 Palangka (Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.00 WIB)
7. SDN 1 Menteng (Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.25 WIB). (B-BS/jr)