BENDERRAnews, 19/7/17 (Jakarta): Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendapat instruksi wajib merespons secara positif dinamika perubahan di tengah masyarakat, seiring maraknya penggunaan sarana transportasi berbasis aplikasi online.
Instruksi ini diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi
“Transportasi berbasis online sudah mulai dikenal dan diterima publik. Di beberapa kota, transportasi online dipandang memiliki manfaat,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas Kabinet Kerja yang membahas tentang Pengaturan Transportasi Online di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/17) kemarin.
Sebagaimana diketahui, pada April lalu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kemhub juga memberikan masa transisi pada sejumlah aturan yang tertuang dalam PM 26 itu. Terdapat dua jangka waktu untuk masa transisi yakni, selama dua bulan dan tiga bulan untuk memudahkan penyedia jasa transportasi aplikasi online memenuhi aturan itu.
Presiden Jokowi mengatakan, pada masa transisi saat ini, masyarakat harus dimudahkan untuk mengakses transportasi berbasis aplikasi online.
Selain itu, katanya, pemerintah juga wajib merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini, agar semua pihak dapat menerima dan layanan transportasi bisa mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi masyarakat serta bagi penggunanya.
“Transportasi online merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa kita hindari,” katanya seperti dilansir ‘Investor Daily’ dan ‘BeritaSatu.com’.
Jangan jadi mahal
Terkait itulah, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk berhati-hati dalam membuat regulasi yang mengatur keberadaan transportasi berbasis aplikasi online.
Jangan sampai aturan yang ada membuat beban biaya yang tinggi sehingga harga transportasi online tidak bisa lagi dijangkau oleh masyarakat.
“Poinnya ini satu industri kreatif, kita jangan buat hambatan yang nantinya membuat biaya tinggi. Itu catatan presiden,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas mengenai regulasi transportasi online di Kantor Presiden, Jakarta, tersebut.
Budi mengungkapkan, dalam rapat tersebut dipaparkan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 yang mengatur keberadaan transportasi online. Disebutnya, Presiden tidak keberatan dengan aturan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2017 lalu itu.
Namun, pemerintah masih berusaha menyempurnakan peraturan yang ada. Misalnya, mengenai kondisi hubungan kerja antara si pengemudi taksi online dengan pihak operator. Hal ini untuk memberikan kepastian jaminan untuk pengemudi.
Nantinya, pemerintah bakal mengkaji hak-hak pengemudi taksi online sebagai pihak tenaga kerja, contohnya seperti mendapatkan asuransi pekerjaan.
“Intinya kita buat regulasi jangan persuilit orang. Terbitkan lah cara yang memungkinkan efesiensi yang akhirnya diterima masyarakat. Daripada kita berambisi atur tapi masyarakat justru nantinya tidak dapat apa-apa. Itu konsen presiden,” ujar Budi.
Sementara, Presiden saat membuka ratas tersebut menekankan bahwa transportasi online merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa dihindari. Oleh karenanya, pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini. (B-ID/BS/KC/jr)