BENDERRAnews, 18/7/17 (Jakarta): Pemerintah menyatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah mulai berlaku sejak diterbitkan pada 10 Juli 2017 lalu.
DPP Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP) pun menyatakan siap mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tersebut.
“Seluruh jajaran GPPMP di Indonesia, juga Komando Penegak Merah Putih (Kogamtih) yang merupakan pengawal inti pergerakan, kini bergerak mengawal pengejawantahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tersebut,” tegas Ketua Umum DPP GPPMP, Jeffrey Rawis, di sela-sela syukuran HUT ke-31 GPPMP, Senin (17/7/17) tadi malam di Sekretariat DPP GPPMP, Menteng, Jakarta Pusat.
Dinyatakannya, Perppu ini diterbitkan karena suatu keadaan mendesak dan darurat demi mengisi kekosongan hukum, yakni untuk mencegah meluasnya Ormas anti-Pancasila.
“Apalagi sudah ada fakta yang ditemukan aparat, bahwa ada pihak-pihak termasuk aktivis Ormas yang terang-terangan menyatakan Pancasila itu najis. Ini harus segera diatasi. Kami setuju dengan pernyataan Ketua Umum PB NU, Bapak KH Said Agil Siradj, bahwa Ormas yang menentang Pancasila sebaiknya hidup di luar Indonesia saja,” tandasnya lagi.
Karena itu, Perppu ini harus dijalankan, tanpa menunggu persetujuan DPR RI (yang akan berproses sesuai aturan, Red), demi Perppu diterbitkan untuk mencegah meluasnya Ormas anti-Pancasila, dan demi kepentingan seluruh rakyat.
Didampingi Ketua Harian, Ruddy Sumampouw dan Sekjen, Teddy Matheos, ditegaskan pula, GPPMP akan bergandengan tangan dengan semua barisan pro Merah Putih yang menjunjung tinggi NKRI berdasarkan Pancasila, untuk bersama-sama Pemerintah RI mengawal serta mengamankan Perppu tersebut.
“Kami akan bangun terus komunikasi dengan beberapa Ormas nasionalis, di antaranya dengan Presidium GMNI, GP Ansor, PB PMII, DPP KNPI, PP GMKI, DPP PMKRI, FKPPI, Pemuda Pancamarga, Pemuda Pancasila, Pemuda Muhamadyah, Pemuda Hindu, Gema Budhi dan lain-lainnya,” tambah Panglima Kogamtih GPPMP, Hencky Luntungan.
Tidak tunggu DPR
Secara terpisah, Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah mulai berlaku sejak diterbitkan 10 Juli 2017. Pemberlakuan Perppu itu tidak harus menunggu persetujuan DPR.
“Sudah berlaku sejak diterbitkan. Memang pemberlakuan lebih efektif sesudah disetujui DPR,” kata Wiranto di Jakarta, Selasa (18/7/17).
Ia menjelaskan persetujuan DPR sangat penting agar perppu itu bisa menjadi undang-undang (UU). Pasalnya, perppu adalah domain pemerintah dan untuk menjadi UU harus mendapat persetujuan DPR.
Disebutnya, Perppu diterbitkan untuk mencegah meluasnya Ormas anti-Pancasila. Perppu juga tidak membatasi kegiatan dan kebebasan ormas, serta tidak bermaksud mendiskreditkan ormas Islam
Wiranto berharap DPR bisa menyetujui Perppu tersebut demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Harapan kami, DPR sejalan dengan kami. Tatkala tidak ada berbagai interest (kepentingan, Red) dan hanya untuk kepentingan rakyat, maka pasti sejalan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai (soal sikap DPR, Red),” demikian Wiranto, seperti dilansir ‘Suara Pembaruan’ dan ‘BeritaSatu.com’. (B-SP/BS/jr)