BENDERAnews, 17/7/17 (Jakarta): Kebijakan SMPN 3 Genteng Banyuwangi yang mengharuskan siswa non-Muslim memakai jilbab jelas melanggar berbagai aturan.
Demikian penegasan Sekjen Federal Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti.
Aturan yang dilanggar mulai dari Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal tentang diskriminasi.
“Ketika peraturan perundangan yang dilanggar begitu banyak, sudah semestinya sekolah yang bersangkutan ditindak tegas,” kata mantan kepala sekolah SMAN 3 Jakarta ini kepada ‘Suara Pembaruan’, Senin (17/7/17).
Contoh nilai kebangsaan
Retno juga menegaskan, sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah yang seharusnya menjadi contoh pelaksanaan nilai kebangsaan yang menjunjung tinggi keberagaman.
Pasalnya, di sekolah negeri siswanya heterogen, sehingga aturannya tidak boleh homogen.
Sementara itu, Irjen Kemdikbud Daryanto mengatakan, aturan tersebut sudah diklarifikasi kepala sekolah setempat.
“Sudah diklarifikasi oleh Kepseknya. Semoga semuanya clear dan menjunjung keberagaman,” kata Daryanto.
Ia menambahkan, kepala sekolah SMPN 3 Genteng telah menandatangani notulen klarifikasi akan aturan jilbab, yang memicu siswa non-Muslim ditolak.
Dalam notulen tertera, kepala sekolah akan menindaklanjuti instruksi dari bupati Banyuwangi untuk mengkaji ulang aturan/tata tertib seragam sekolah tentang pemakaian jilbab di sekolah untuk peserta didik non-Muslim. (B-SP/BS/jr)