BENDERRAnews, 5/11/17 (Beijing): Republik Rakyat Tiongkok telah mengesahkan undang-undang yang berisi ancaman hukuman tiga tahun penjara bagi warganya yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap lagu kebangsaan.
Undang-undang yang disahkan parlemen hari Sabtu (4/11/17) waktu setempat tersebut tampaknya menyasar dua wilayah otonom Hong Kong dan Macau, di mana lagu kebangsaan Tiongkok acapkali disepelekan.
Sebagai contoh, sejumlah penonton sepakbola Hong Kong bersorak mencemooh lagu kebangsaan Tiongkok dalam pertandingan penyisihan Piala Dunia belum lama berselang, dan juga pada laga-laga lainnya.
Para anggota parlemen mengatakan undang-undang baru ini akan diterapkan secara serius. Warga diharapkan berdiri dan mereka yang sedang berjalan diminta berhenti saat lagu kebangsaan dinyanyikan.
“Kadang-kadang ketika lagu kebangsaan dinyanyikan di Jockey Club, banyak orang yang tidak mau berdiri. Sikap seperti ini harus berubah setelah legislasi ini diberlakukan,” kata Li Fei, salah satu anggota parlemen, sebagaimana dilansir ‘Guardian’ seperti dicuplik ‘BeritaSatu.com’.
Salah satu tindakan yang dinilai melecehkan lagu kebangsaan adalah dengan merekayasa liriknya. Bendera dan lambang negara juga dilindungi oleh undang-undang serupa yang disahkan sebelumnya. (B-BS/jr)