BENDERRAnews, 8/10/17 (Jakarta): Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang Pendidikan dan Kesehatan, James Riady mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait paradigma bekerja yang sudah mengalami pergeseran. Karakteristik kerja dalam era kekinian telah berubah.
“Untuk bidang tenaga kerja, dengan revolusi digital, maka istilah pekerjaan itu berubah dari yang selama ini kita kenal secara tradisional, tidak lagi menjadi medium distribusi kekayaan dan pendapatan seseorang,” ujar James dalam sambutannya di acara di penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin tahun 2017, di Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10/17) lalu.
Presisen Jokowi ikut hadir, sekaligus menutup Forum Rakornas Kadin 2017. Jokowi mendapatkan saran dan masukan dari pengurus pusat Kadin, diantaranya dari James Riady.
Disebut James, pemerintah sebaiknya segera merevisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, UU itu sudah tak seirama dengan kondisi kekinian. UU Ketenagakerjaan sekarang ini justru tak menyentuh sektor informal dan tak siap dengan pergeseran arus globalisasi.
Revolusi digital telah membuat konsep lama tentang pekerjaan telah berubah.
“Izinkan kami sampaikan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyentuh, kesatu, mengenai sektor informal. Kedua, tidak menyentuh secara keseluruhan dari arus digitalisasi yang akan datang,” ujar James di dalam forum, yang ikut disaksikan Presiden Jokowi.
Dikatakannya lagi, pemerintah harus memberikan perhatian besar jika hendak membuat dan menerbitkan kebijakan nasional. Kebijakan tersebut sebaiknya seirama dengan zaman perkembangan zaman. Artinya, lanjut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tak hanya didasari perhitungan kuantitatif.
Tiga pergeseran
Ada tiga pergeseran mendasar dalam dunia pekerjaan dan cara orang bekerja yang sifatnya kualitatif. Pertama, geseran diversifikasi dalam bentuk kerja. ‘Kalau dulu biasanya seseorang kerja di perusahaan dapat gaji selama 30 tahun, sekarang ada self employment, ada yang namanya temporary work atau sementara, ada yang namanya part time, kontrak,” ujar CEO Lippo Group ini.
James mencontohkan industri transportasi. Kehadiran transportasi berbasis aplikasi, seperti Grab, Uber, Go Car, telah menarik minat pemilik mobil pribadi untuk memberdayakan mobilnya sendiri sebagai taksi.
Pemilik mobil memperkerjakan dirinya sendiri atau self employment dengan dikoordinasikan oleh perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi.
“Jika seseorang naik taksi tradisional, sopirnya dapat 20 persen, naik Grab Taxi sopirnya dapat 80 persen,” kata James.
Kedua, terjadinya fragmentasi dalam mata rantai pasokan atau supply chain. Sebelum era digital, alur pasokan dari pabrik ke distributor, lalu ke dealer, lalu ke daerah, dan seterusnya. Dengan revolusi digital, kata James, Pemilik barang atau jasa bisa berinteraksi langsung dengan konsumen lewat e-commerce. Fragmentasi supply chain itu secara otomatis juga mengubah konsep lama tentang pekerjaan.
Pergeseran ketiga, dikatakan James, terjadinya polarisasi atau pemilahan pasar tenaga kerja yang menciptakan masalah besar karena menciptakan ketidakadilan.
Akibat pergeseran ini, ada orang yang bisa menerima pendapatan sangat tinggi, sementara orang lain sangat minim penghasilannya. ‘Karena itulah kita tidak lagi melihat angka-angka agregat kuantitatif, employment yang tinggi, tetapi kita melihat kepada kualitas kerja itu sendiri,” ujar James seperti dilansir BeritaSatu.com.
James berharap, pemerintahan Presiden Jokowi bisa mengeluarkan kebijakan yang mendorong penyerapan tenaga kerja hingga menyentuh 70 persen dari 117 juta angkatan kerja di Indonesia yang berada di sektor informal.
Atas nama Kadin Indonesia, James juga mengharapkan agar pemerintah bisa memasilitasi aIndonesia menjadi pusat revolusi digital Asia Tenggara. Hal ini tentunya didukung dengan perbaikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. (B-Feber S/jr — foto ilustrasi istimewa)