BENDERRAnews, 19/9/17 (Jakarta): Di tengah isu miring dan ajakan segelintir pihak agar tunda membeli hunian di Meikarta, justru pihak Lembaga Konsumen Nasional Indonesia atau LKNI mengklaim, pembangunan kota baru di Cikarang, Bekasi, tersebut, bisa menjadi solusi pemenuhan kebutuhan perumahan bagi konsumen.
Sebagaimana dikemukakan Ketua LKNI, Marius Widjayarta, promosi gencar yang dilakukan pengembang memang telah menyedot perhatian masyarakat dari berbagai kalangan.
“Bahkan ada pula yang mempertanyakan segi-segi perlindungan konsumen terkait termasuk masalah perizinan dan sistem pree-sales yang diterapkan dalam pembelian. Namun tidak ada masalah jika masyarakat membeli hunian di kawasan tersebut,” katanya meyakinkan dalam keterangan resmi lembaga konsumen ini, Jumat (18/8/17) lalu, sebagaimana dilansir ‘Bisnis.com’.
Perusahaan terbuka
Marius Widjayarta juga mengingatkan, konsumen tak perlu ragu, karena Lippo Group melalui PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang Kota Meikarta, merupakan perusahaan terbuka alias Tbk.
“Meikarta dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk, sebuah perusahaan terbuka (Tbk) yang telah melewati proses pengawasan ekstra dari berbagai instansi,” tegasnya.
Dikatakannya, karena skala ekonomi yang besar dalam investasi, sehingga Kota Meikarta terwujud dalam skala kelengkapan dan pembangunan infrastruktur serta fasilitas masif. “(Kami melihat) Meikarta berpotensi memberikan manfaat yang besar bagi konsumen, termasuk dalam pengadaan produk-produk berkualitas dengan harga lebih rendah dari pasaran,” katanya lagi.
Dan dampaknya besar bagi penciptaan lapangan kerja, bahkan perkembangan ekonomi lokal dan nasional.
UU Perlindungan Konsumen
Marius juga memaparkan, Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat ikut menopang kekuatan ekonomi nasional dengan catatan kedua belah pihak. “Yaitu konsumen dan para pelaku usaha mengetahui dan menerapkan sejumlah pasal dalam UU tersebut secara benar dalam prinsip keadilan,” tuturnya.
Prinsip bisnis ekonomi yang saling memberi manfaat dapat berputar jika aturan ini dijalankan. “Artinya, hak dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 7. Sehingga jika terjadi permasalahan kedua belah pihak harus bertemu dan mencari solusi yang saling menguntungkan dengan diawasi oleh tim pengawas yang susunan pengawasnya telah diatur dalam Pasal 36 pada UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Marius mencontohkan dalam menerapkan aturan hukum perlindungan konsumen tersebut bisa mengambil contoh pada mega proyek Meikarta yang sedang dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk yang telah mengembangkan kawasan tsb selama 30 tahun terakhir.
Dikatakannya, megaproyek Meikarta cikal bakal pergerakan roda ekonomi secara luas. Proses izin terus berjalan sesuai pengembangan dan perluasan kawasan selama 30 tahun terakhir dan secara administratif PT Lippo cikarang Tbk merupakan perusahaan terbuka dan besar.
“Artinya ada sistem pengawasan karena investasi yang dikeluarkan sangat besar, 278 triliun rupiah. Karena itu salah satu yang harus terus diperhatikan dalam proyek ini bagi pengembang usaha sebagaimana pula telah dilakukan sekarang, ialah, pelayanan informasi Konsumen sesuai pasal 6 dan pasal 7,” demikian Marius Widjayarta. (B-BC/jr — foto ilustrasi istimewa)