BENDERRAnews.com, 16/6/23 (Jakarta): Sistem Pemilu apa pun, tak masalah bagi Partai Hanura. Sistem terbuka atau tertutup, partai beßutan Osman Sapta Odang ini siap.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Benny Rhamdani pun menanggapi soal putusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) terkait sistem Pemilu.
Benny menyebut, pihaknya menghormati putusan tersebut, terlebih apa yang menjadi ketetapan MK sifatnya final dan mengikat.
“Kita hormati lah ya, putusan MK itu kan ‘final and binding’ ya, artinya MK benar-benar mendengarkan apa yg menjadi suara tiap masyarakat,” kata Benny saat ditemui awak media Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/23) kemarin.
Meski demikian, sejatinya kata Benny, Hanura tidak mempermasalahkan perihal putusan atau sistem Pemilu tersebut.
Hanura siap
Ia menegaskan, Hanura siap untuk mengikuti kontestasi Pemilu baik itu secara tertutup ataupun terbuka.
“Sejak awal kan Hanura tidak akan pernah mempersoalkan apakah tertutup atau terbuka, kita menyerahkan kepada proses dan mekanisme hukum di negara ini karena hukum harus dijadikan panglima,” katanya.
“Enggak ada masalah ya, Hanura itu partai yang mau tertutup siap, mau terbuka siap,” tambahnya.
“Putusan MK ya pasti harus dihormati dan jadikan itu hukum atau putusan terbaik bagi bangsa ini,” tukas Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
“Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/6/23) kemarin. (B-Tnc/jr)