BENDERRAnews.com, 1/9/20 (Jakarta): Catat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa.
Sasarannya ialah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau ‘work from home’ (WFH).
Adapun besaran bantuan pulsa tersebut di kisaran Rp200.000 hingga Rp400.000 tergantung dari tingkat jabatan ASN yang bersangkutan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Juga masyarakat dan mahasiswa
Namun, tak hanya ASN aturan tersebut juga mengatur soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa.
Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga, di mana isinya mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara Daring. Juga kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring dan bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
“Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/20).
Untuk diketahui, kebijakan bantuan pulsa tersebut berlaku hingga 30 Desember 2020 mendatang.
Tergantung kebijakan kementerian
Adapun Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, golongan masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh Kementerian/Lembaga.
Selain itu, menurutnga, aturan tersebut tidak mengatur mengenai skema bantuan uang pulsa kepada pelajar.
Sebab, hal itu tergantung pada skema yang telah disiapkan oleh Kemendikbud dan anggarannya sudah disiapkan Rp7,2 triliun.
“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp7 triliun itu,” ujar Yustinus Prastowo. (B-JC/jr)