BENDERRAnews.com, 2/4/20 (Jakarta): Memang tak dilarang, namun Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman. Baik selama Ramadan maupun Idul Fitri 2020 untuk mencegah sebaran virus corona atau Covid-19 semakin meluas.
Banyak pandangan yang menilai imbauan tersebut bersifat tidak mengikat. Sehingga dikhawatirkan justru masyarakat akan tetap melaksanakan mudik yang sudah menjadi tradisi tahunan karena tidak ada larangan tegas dari pemerintah.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang bila ada masyarakat yang tetap ingin mudik ke kampung halaman. Karena kalau dikeluarkan larangan pun, masyarakat tetap akan melakukan mudik.
Pemerintah hanya meminta kesadaran secara sukarela, masyarakat tidak mudik. Karena kalau mereka mudik, dipastikan akan membawa penyakit yang dapat membahayakan keluarga mereka di kampung halaman.
“Jadi yang pertimbangan utamanya, orang kalau dilarang pun, mau mudik saja. Jadi kami imbau kesadaran bahwa Anda mudik pasti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Dan kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal bisa keluargamu. Makanya kami anjurkan tidak mudik,” kata Luhut Binsar Panjaitan sesuai mengikuti Ratas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (2/4/20).
Beri kompensasi
Agar imbauan ini dipatuhi, pemerintah akan memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mudik. Berupa bantuan sosial yang akan diprioritasikan diberikan kepada masyarakat lapisan bawah.
“Karena tidak mudik, maka kami beri kompensasi dan itu kami lakukan. Pertimbangan utama kami supaya ekonomi tidak mati sama sekali. Sesudah kami hitung, ini pilihan yang terbaik,” ujar Luhut Binsar Panjaitan.
Kompensasi yang diberikan oleh pemerintah, seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka ratas, adalah menyiapkan sejumlah jaring pengaman sosial atau bantuan bagi masyarakat utamanya yang berada di lapisan bawah.
“Tadi sudah saya perintahkan, segera di ekseksi dan langsung dibagikan ke lapangan, baik itu yang berkaitan PKH, kartu sembako, kartu prakerja, yang berkaitan dengan pembebasan biaya listrik 450 VA dan diskon 50 persen 900 VA,” jelas Jokowi.
Untuk memberikan kompensasi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan.
Dengan ditandatanganinya Perppu ini, Presiden Jokowi menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Dengan rincian, sebesar Rp75 triliun dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Lalu Rp110 triliun dialokasikan untuk perlindungan sosial, sebesar Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.
Selain itu, ada Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM. Demikian seperti diberitakan Suara Pembaruan.
Imbauan demi keselamatan bangsa
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah telah memutuskan tidak melarang masyarakat yang berkeinginan mudik ke kampung halamannya saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pemerintah hanya bisa memberikan imbauan agar masyarakat tak mudik demi keselamatan bersama.
“Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah. Namun pemerintah bersama seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar keselamatan bersama agar masyarakat tidak melaksanaan mudik di tahun ini,” kata Luhut Binsar Panjaitan seusai mengikuti Ratas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (2/4/20).
Namun, lanjutnya, pemerintah akan melakukan langkah-langkah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penggunaan angkutan umum untuk mudik lebaran. Langkah ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Pemerintah dan seluruh aparatnya akan lakukan langkah-langkah agar penggunaan angkutan umum sesuai dengan protokol kesehatan covid-19, khususnya terkait dengan jaga jarak atau dikenal sebagai physical distancing itu,” ujar Luhut Binsar Panjaitan.
Diakuinya penerapan PSBB pada angkutan mudik Lebaran akan mempengaruhi harga tiket dan juga jumlah kapasitas penumpang yang dapat diangkut angkutan umum tersebut.
“Ini akan berdampak pada harga-harga angkutan kalau memang ada juga yang mudik. Karena bisa satu mobil, satu bus yang berpenumpang 40 mungkin hanya tinggal 20. Sehingga tentu harganya bisa melonjak,” jelas Luhut Binsar Panjaitan.
Untuk teknis pelaksanaan PSBB dalam angkutan mudik Lebaran nanti akan dirumuskan oleh kementerian atau lembaga yang terkait. Teknis pelaksanaan di lapangan kami akan segera merumuskan dan mengumumkan besrama kementerian/lembaga terkait,” jelas Luhut Panjaitan. (B-SP/BS/jr)