BENDERRAnews, 10/1/19 (Jakarta): Berdasarkan Survei Nasional Korupsi tahun 2018, terdapat empat sektor atau bidang yang tingkat korupsi atau pungutan liarnya menurun signifikan. Sebagian menurun lebih dari 50 persen.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi bertajuk “Pelayanan Rakyat yang Bebas Korupsi yang digelar Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (9/1/19).
Hadir dalam diskusi tersebut Yanuar Nugroho–Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Ketua Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, dan Staf Khusus Presiden yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo.
Yanuar Nugroho menjelaskan, di sektor kesehatan, pengalaman diminta uang di luar biaya resmi menurun dari 14 menjadi lima persen dari tahun 2016 ke tahun 2018.
Sedangkan di sektor administrasi publik, penurunannya juga tinggi, dari 31 persen menjadi 17 persen. Sedangkan di dunia pendidikan, turun dari 18 persen menjadi delapan persen.
Sementara di bidang pelayanan kepolisian, dari angka Pungli yang tinggi 60 persen, berhasil ditekan menjadi 34 persen dalam dua tahun.
“Saya menjumpai dengan mata kepala sendiri, ada seorang warga di Lombok, NTB, yang menderita sakit karena gempa, oleh keluarganya dibawa ke dukun karena takut akan biaya. Saya mengantar sendiri warga tersebut didampingi keluarganya. Begitu mendapatkan pelayanan kesehatan, hanya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat, tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya, seperti dilansir ‘Investor Daily’.
Keadilan masyarakat meningkat
Sementara itu, Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, mengatakan, secara normatif rasa keadilan di masyarakat meningkat. “Yang perlu ditingkatkan lagi adalah dari sisi rasa keadilan yang substansial. Sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa hukum tidak hanya tajam ke atas tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Presiden Jokowi, menurut Antasari, berhasil menumbuhkan keberanian masyarakat untuk menuntut keadilan ketika mengalami persoalan hukum. Pada aspek inilah, menurut Antasari, dibutuhkan penegak hukum yang mampu membaca hukum tidak hanya dari aspek yuridis, tetapi juga sosiologis.
Sedangkan Johan Budi, Staf Khusus Presiden yang juga mantan juru bicara KPK mengakui, komitmen Presiden Jokowi dalam mewujudkan rasa keadilan di masyarakat sudah tidak perlu diragukan lagi. Apalagi dalam kasus korupsi.
“Kita bisa melihat bagaimana sikap Presiden ketika KPK dicoba untuk dilemahkan kewenangannya. Presiden di situ menunjukkan ketegasannya dan komitmennya,” kata Johan.
Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemerintah menerbitkan Perpres 54/2018 ttg Pencegahan Korupsi, di mana lima pejabat tinggi negara dan kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama yang menetapkan, 11 aksi pencegahan korupsi ujungnya ialah untuk meningkatkan kualitas layanan publik. (B-ID/jr)