BENDERRAnews.com, 12/3/24 (Jakarta): Lagi keluar aturan pembatasan baru dari pihak Bea Cukai tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Ya, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Alasannya, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku mulai 10 Maret 2024.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (12/3/24).
Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, kemudian tas sebanyak 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.
Untuk alat elektronik setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga US$1.500.
Berikutnya telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.
Dia mengingatkan kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri agar memperhatikan masa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini karena dalam peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
“Barang komoditas tersebut sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,” demikian Gatot Sugeng Wibowo. (B-BS/jr) — foto ilustrasi istimewa