BENDERRAnews.com, 29/2/24 (Jakarta): Ada syarat baru kini untuk mereka yang berniat membuat SKCK.
Ya, mulai 1 Maret 2024 dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal dimintakan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Itu syarat resmi menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK, guna memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Yakni, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Namun, aturan baru ini masih tahap uji coba dalam implementasi BPJS sebagai syarat SKCK dari 1 Maret sampai 31 Maret 2024, sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
Diterakpan di enam daerah
Aturan tersebut akan berlangsung terlebih dahulu di enam daerah, seperti Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
Apabila masyarakat ada yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir. Karena proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa dilakukan secara bersamaan. Pemohon bisa mengumpulkan dokumen berikut ini untuk membuat SKCK:
– Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN.
– Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif.
– Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Cara membuat SKCK secara offline
Adapun tata cara membuat SKCK baru di kantor polisi atau offline, dengan langkah berikut ini:
– Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
– Membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
– Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
– Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
– Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
– Pengambilan sidik jari oleh petugas.
– Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di enam wilayah Indonesia).
Cara membuat SKCK secara online
Tidak hanya itu, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online, berikut ini langkahnya:
Cara membuat SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id. Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen, seperti foto ukuran 4×6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir, ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file. Berikut cara membuat SKCK secara online:
– Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI virtual account.
– Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan.
– Cetak kode registrasi pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut.
– Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
– Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit. (B-BS/jr) — foto ilustrasi istimewa