BENDERRAnews.com, 25/8/23 (Jakarta): Barusan diterima laporan, mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, ditangkap di penjara Fulton County usai menyerahkan diri pada Kamis (24/8/23) sore waktu setempat.
Ini karena Pengadilan Distrik Fulton, Georgia, sebelumnya mendakwa Trump atas dugaan upaya melakukan kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020. Jaksa Penuntut Distrik Fulton, Fani Willis menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadapnya terkait kecurangan Pemilu 2020 di Georgia pekan lalu.
Pengadilan kemudian memerintahkan penangkapan atas Trump. Ia baru menyerahkan diri pada Kamis (24/5/23), seperti dikutip dari CNN.
Berangkat dari lapangan golf
Trump berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, ke Atlanta kemudian menyerahkan diri ke penjara ‘Fulton Jail’.
Ia kemungkinan tidak akan lama mendekam di penjara setelah tim kuasa hukum menegosiasikan uang tebusan dan syarat lain untuk pembebasan bersyaratnya.
Trump sepakat akan membayar uang jaminan US$200.000 atau setara Rp3 miliar serta mematuhi syarat lain terkait pembebasan bersyaratnya.
Tak boleh ber-Medsos
Salah satu syaratnya ialah bahwa Trump tak boleh menggunakan media sosial (Medsos) untuk memengaruhi para terdakwa dan saksi lainnya terkait dakwaannya itu.
Sumber dari CNN menyebut Trump sudah membayar 10 persen jaminannya melalui perusahaan penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta.
Penyerahan diri Trump di Georgia menjadikannya yang keempat kali dilakukan di penjara lokal atau federal setelah dakwaan terhadapnya pada 2023.
Meski demikian, serentetan dakwaan dan penangkapannya atas dakwaan tindak kriminal tidak menggoyahkan rencananya maju jadi calon Presiden dari Partai Republik di Pemilihan Presiden AS pada 2024.
Profesor hukum University of California, Los Angeles, Richard L. Hasen, mengatakan Trump masih memiliki jalan menuju kursi kepresidenan jika ia memenangkan pilpres 2024.
“Konstitusi punya sangat sedikit persyaratan untuk menjabat sebagai Presiden, seperti setidaknya berusia 35 tahun. Regulasi tidak melarang siapa pun yang didakwa atau dihukum atau bahkan menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan,” katanya melalui email kepada CNN.
“Klausul diskualifikasi”
Meski begitu, belakangan pakar hukum menilai keberadaan Amandemen ke-14 bisa menjadi cara untuk mencegah Trump memegang jabatan apabila dia dihukum.
Dalam amandemen itu, ada sebuah “klausul diskualifikasi” yang melarang siapapun memegang jabatan publik jika mereka “terlibat dalam pemberontakan” atau “memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya.” (B-CNNi/jr)