BEMDERRAnews.com, 14/12/22 (Jakarta): Kehebatan dan tekad Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof Dr Ir Ellen J Kumaat, MSc, DEA mendorong jumlah paten dan paten sederhana berbuah manis.
Terobosan tahun 2019 mendirikan Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadikan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) berada di urutan lima perguruan tinggi (PT) pemohon paten dan paten sederhana terbanyak di Indonesia.
Dilaporkan TribunManado.co.id, Unsrat mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Unsrat mendapatkan penghargaan karena mencapai jumlah Permohonan Paten Top 10 Tertinggi di Indonesia Tahun 2022 Kategori Perguruan Tinggi.
Bertekad terus perbanyak paten
Pengharhaan itu diserahkan Menkumham RI, Yasonna Laoly pada akhir November lalu.
Rektor Prof Dr Ir Ellen Kumaat mengatakan, Unsrat bertekad akan terus berupaya meningkatkan jumlah paten dan paten sederhana.
“Kita terus mendorong dosen, peneliti agar bisa mendapatkan paten.
Selain menberikan kontribusi bagi dunia akademik tapi juga memberi nilai tambah bagi dosen yang bersangkutan,” kata Prof Ellen, Jumat (02/12/22) lalu.
Rektor yang didampingi Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Prof Dr Ir Jefrey Kindangen, DEA mengatakan, pada tahun 2021, Unsrat menorehkan 420 usulan paten dan paten sederhana, di mana 33 di antaranya telah bersertifikat paten.
Terbanyak di Indonesia Timur
Disebutkan, Unsrat merupakan pengusul paten hasil penelitian terbanyak di Sulawesi dan di Indonesia timur.
Bahkan, saat ini Unsrat di urutan lima perguruan tinggi dengan paten terbanyak di Indonesia.
Unsrat mendekati UGM yang ada di nomor satu.
Tahun ini, sudah ada sedikitnya 75 pengusulan paten dari Unsrat yang masuk Dirjen HKI.
Rektor mengungkapkan, Pusat HKI ada untuk memberi perlindungan bagi kekayaan intelektual akademisi Unsrat.
Pusat HKI bertujuan memfasilitasi dosen mendapat informasi terkait HKI dan membantu mendaftarkan hasil temuan penelitian untuk mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Dengan begitu hasil riset tak bisa terbiarkan begitu saja. Harus mendapatkan perlindungan hukum,” demikian Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof Dr Ir Ellen J Kumaat, MSc, DEA. (B-TM/jr)