BENDERRANews.com, 21/12/2021 (Jakarta) – Heboh aplikasi social advertising VTube saat muncul ditahun 2020 kemudian sempat redup beberapa saat, terutama ketika masuk dan diawasi Satgas Waspada Investasi, akhir tahun 2021 ini tampaknya keheboannya bakal berulang menyusul masuknya suntikan dana dari investor sebesar 3 triliun rupiah.
Kepastian suntikan dana segar ini diperolehnya setelah management mampu meyakinkan investor paska menyelesaikan semua kewajibannya di beberapa Lembaga terkait. Joe Anwar, Investor yang tertarik dengan proposal yang disampaikan VTube mengatakan, skema investasi ini akan segera berjalan.
“Sudah memasuki tahapan final untuk berkoordinasi dengan pihak perbankan agar segera direalisasikan, karena menyangkut sistem tatanan dalam struktur pendanaan yang tentu akan melibatkan pihak bank secara langsung. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman berlanjut kepada kerjasama antara pemilik dana dan bank yang terkait. Secara spesifik VTube memilih untuk masuk ke bank terbaik di Indonesia diantaranya, BCA, Mandiri, BNI dan BRI,” kata Joe Anwar, di Jakarta kemarin.
Joe Anwar sendiri mengaku berminat berinvestasi dalam bisnis digital ini karena management pengelola bersepakat menjalankan investasi sebagaimana skema yang diharapkan. VTube juga luas jangkauannya di fase sebelumnya, yakni menjangkau sekitar 17 juta user.
“Nilai investasi untuk VTube, secara total yang diajukan ke kami adalah Rp 3 Triliun. Untuk apa dan bagaimana, silahkan berhubungan dengan pihak management VTube. Pastinya, ini untuk menjamin poin-poin pendanaan pengembangan usaha sebagaimana telah diatur sebelumnya. Kami hanya memfasilitasi sebagai supporting dari setiap perusahaan atau corporate atau BUMN atau pelaku usaha lainnya yang berbadan hukum, untuk melakukan suatu usahanya dengan dukungan finansial yang disupport oleh kami,” jelasnya.
Dijelaskannya, VTube merupakan satu aplikasi yang diajukan atau dikerjakan oleh perusahaan swasta murni yang akan didanai dengan menggunakan skema beneficial ownership dengan prinsip investasi bukan loan atau pinjaman. Vtube nantinya menjadi produk swasta murni yang didanai dan langsung touch dengan user atau langsung dengan masyarakat/perorangan.
Menurutnya, VTube adalah corporate swasta pertama yang akan menerapkan sistem beneficial ownership ini kedalam bisnis investasi dalam memajukan perekonomian bangsa dan negara.
Kenapa menggunakan beneficial ownership. Sistem beneficial ownership itu sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2014 saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kelompok Duapuluh atau Group of Twenty (G20) di Brisbine Australia. Pada setiap pertemuan G20 hal ini dibahas, dikonsepkan dan dimatangkan sehingga tercapai di 2018 yang di Indonesia ditandai dengan keluarnya Perpres tersebut. Di seluruh dunia pun, anggota G20 juga melakukan hal yang sama dengan isi Perpres sama nomor dan tahunnya, namun tentu dengan bahasa masing-masing.
Karena aturan ini sebagai tanda kesepakatan internasional untuk bersama-sama sebagai forum antarpemerintah yang secara sistematis menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi maju dan berkembang untuk membahas isu-isu penting perekonomian dunia dan menjalankannya dengan dikoordinir World Bank.
Jadi momentum ini adalah awal tonggak pertama teraplikasi di seluruh dunia dimulai dari Indonesia. Kita sama-sama dukung, VTubers juga mendukung bahwa Presiden kita adalah pelopor pelaksanaan penggunaan skema ini yang didukung oleh World Bank.
Dengan ini, bisnis investasi VTube bisa menjangkau semua lapisan masyarakat. Skema pendanaan dengan menggunakan sistem beneficial ownership berdasarkan Perpres No 13 Tahun 2018, ini memungkinkan penjaminan investasi berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Dengan sistem ini juga APU PPT akan terjamin sesuai Peraturan OJK RI NO 23/POJK.01/2019.
Pertanyaan, mengapa Perpres ini ada. Diantaranya, untuk memprotek agar tidak terjadi masalah seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Banyak instrumen atau arus financial yang kita setuju atau tidak setuju mengandung unsur-unsur tersebut. Tetapi, ketika skema ini dijalankan itu adalah bersih dari dua hal tersebut.
Sistem beneficial ownership sendiri merupakan sistem global tentang investasi yang diterapkan oleh bank dan corporate di seluruh dunia. Dengan sistem beneficial ownership, antisipasi terhadap aksi pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dapat diminimalisasi.
Skema investasi ini dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan swasta maupun perusahaan lain. Dengan skema investasi ini, otomatis pihak yang melakukan operasi usaha tersebut tidak lagi berpikir untuk pengembalian hutang. Pasalnya, faktor hutang, kita pasti paham namanya interest/bunga pinjaman. Ketika pelaku usaha itu menganggap bunga itu menjadi biaya otomatis diambil margin.
Efeknya, selain berpengaruh terhadap modal dasar dari pengelolaan itu juga dengan margin dari bunga itu. Nantinya, itu akan dibebankan kepada masyarakat jika loan/pinjaman. “Makanya kita hadir dengan skema investasi,” jelas Anwar.
Mengapa skema investasi, supaya management tidak sibuk memikirkan pengembalian modal. “Supaya teman-teman bisa menyalurkan dengan benar, mengembangkan itu dengan tidak terburu-buru dan tolong tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dari operator. Itu saja sih harapan dari investor,” urai Joe Anwar.
Jadi, tambahnya, kedepan dana-dana ini diharapkan bisa dikembangkan perusahaan yang mengelolah aplikasi digital VTube, sehigga manfaatnya bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat. Kemudian, tentu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harapan lainnya, agar aplikasi VTube ini bisa menjadi pelopor ke mancanegara dan memberikan dampak manfaat yang sama di luar negeri.
“Sebenarnya ini adalah moment akhir tahun. Seharusnya sudah bisa dilaksanakan dan kita menjadi pionir karena pertama kali menjalankan skema ini. Untuk itu, marilah kita dukung, kita support kegiatan dari pengajuan pendanaan ini, sehingga pemerintah juga dalam mengaplikasikan system ini tidak hanya di digital tapi juga di sektor yang lain, sehingga perputaran ekonomi bisa lancar dan maju, kemudian kita bukan lagi negara berutang,” pungkasnya.*