BENDERRAnews.com, 24/10/20 (Jakarta): Pihak kepolisian menangkap Sugi Nur Raharja, atau seperti yang dia populerkan sendiri namanya sebagai Gus Nur, di Malang, Sabtu (24/10/20), dini hari, terkait dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama.
Direktorat Siber Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri memastikan mereka telah memenuhi hak-hak pelaku.
Berdasarkan foto yang diterima BeritaSatu.com, Gus Nur diperlakukan dengan standar protokol Covid-19. Polisi melakukan tes usap atau swab test pada Sugi, yang hadir mengenakan masker.
Ia diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 49 tahun dan 6 tahun penjara.
Menghina NU
Seperti diberitakan, Sugi tangkap karena ada beberapa laporan dari NU pusat dan sejumlah wilayah, kata Kabareskrim Komjen Listya Sigit saat dihubungi BeritaSatu.com.
Sugi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Pelapor saat itu membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Sugi yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Dalam wawancara di YouTube, dia mengibaratkan NU sebagai “bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua”.
Sugi Nur Raharja juga menggambarkan para penumpang “bus NU” itu sebagai kelompok sekuler, liberal dan PKI. (B-BS/jr)