BENDERRAnews.com, 21/5/20 (Jakarta): Selama 27 hari pelaksanaan Operasi Ketupat (24 April-20 Mei 2020) atau hingga H-3 Lebaran, puluhan ribu kendaraan terpantau berpotensi melakukan mudik Lebaran 2020 di tujuh wilayah. Akibatnya, kendaraan diminta diminta memutar balik karena melanggar larangan mudik Lebaran.
“Total sudah 56.305 kendaraan yang diminta untuk putar balik selama 27 hari,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin, sebagaimana dilansir Medcom.id, Kamis (21.5/20).
Kendaraan yang diputar balik itu yakni kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kendaraan roda dua. Petugas sempat memeriksa kendaraan tersebut di pos pengamanan.
Masyarakat dari wilayah hukum Polda Metro Jaya yang paling mengotot mudik. Ada sebanyak 21.325 kendaraan yang diminta putar balik ke Jakarta.
Posisi kedua ditempati Polda Jawa Timur dengan sebanyak 12.400 kendaraan. Kemudian, sebanyak 9.052 kendaraan di wilayah Polda Jawa Barat.
“Lalu Banten 6.903 dan Jawa tengah 4.678 kendaraan,” ungkap Benyamin.
Paling sedikit pelanggaran
Sementara itu, pelanggaran mudik Lebaran paling sedikit berada di wilayah Polda Lampung dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kendaraan yang diminta memutar balik di Lampung sebanyak 1.375 unit, sedangkan Polda DIY sebanyak 572 kendaraan.
Jumlah kendaraan yang diminta memutar balik di tujuh wilayah pada Rabu (20/5/20) atau H-3 Lebaran tercatat sebanyak 2.185. Warga paling banyak mudik menggunakan kendaraan pribadi dengan jumlah mencapai 1.463 unit.
“Menggunakan sepeda motor 480 dan 242 kendaraan umum,” ujar Benyamin.
Ia menyebut, masyarakat yang mengotot mudik itu tidak dikenakan sanksi pidana. Mereka hanya diminta untuk memutar balik kendaraan.
“Masalah Undang-Undang Karantina, tanya Pemda atau Kemenkes. Kalau sanksi hanya kita putar balik saja,” ujar Benyamin. (B-MD/jr)