BENDERRAnews.com, 14/5/20 (Manado): Di Sulawesi Utara, Universitas Sam Ratulangi menjadi Lembaga Pendidikan terbaik, bahkan salah satu yanf teratas di Indonesia Timur, dengan visi ”Bersama menata Universitas Sam Ratulangi menjadi Universitas Unggul dan Berbudaya”.
Sebagaimana lembaga pendidikan tinggi di Indonesia, Universitas Sam Ratulang (Unsrat) mengemban misi ang disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satu dharmanya, atau dhama yang ketiga, ialah, pengabdian pada masyarakat.
Nah, dalam menerjemahkan pelaksanaan misi pengabdian kepada masyarakat, salah satunya dengan pola Kuliah Kerja Terpadu (KKT). Secara umum, Kuliah Kerja Terpadu didefinisikan sebagai suatu kegiatan kurikuler yang dilaksanakan oleh mahasiswa program sarjana secara terprogram selama jangka waktu tertentu.
Bentuk Kuliah Kerja dapat berupa kuliah kerja lapangan, kuliah kerja usaha, magang, dan kegiatan lain yang bentuknya ditentukan oleh Rektor (Peraturan Rektor No.01/UN 12/PP/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik, pasal 26 ayat 1 – 3).
Dalam Peraturan Rektor, selanjutnya dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4 – 6, KKT merupakan kegiatan kuliah kerja yang dilaksanakan secara terprogram oleh Pusat Pengelolaan dan Pengembangan Kuliah Kerja (P2KK), dan dapat berbentuk KKT Reguler dan KKT khusus yang dikembangkan oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM). Kuliah Kerja Profesi merupakan kegiatan kuliah kerja yang dilaksanakan oleh fakultas sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Buka KKT gunakan metode berbeda
Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat, MSc, DEA, Rabu (13/5/20) membuka secara resmi Kuliah Kerja Terpadu (KKT) angkatan 123 dengan metode berbeda (metode Daring) saat masa pandemi covid 19.
Rektor dalam sambutannya mengharapkan mahasiswa tetap memiliki semangat dan menjaga protokol kesehatan selama kegiatan KKT diadakan ditempat mahasiswa berada.
“KKT 123 tahun ini agak berbeda karena dilakukan saat masa pandemi Covid-19. Karena itu metodenya berbasis daring dan program yang dilakukan juga memiliki relevansi dengan Covid-19 berupa pembuatan APD, inovasi, motivasi, kebutuhan pangan, ketahanan ekonomi bisnis, pendampingan hukum bahkan mendorong mahasiswa menjadi relawan dalam penanganan covid 19 ini,” papar Ellen Kumaat, yang tengah menjalani kepemimpinannya aebagai rektor untuk masa jabatan kedua.
KKT 123 yang diikuti oleh ratusan mahasiswa Unsrat dari berbagai fakultas ini dimulai dengan pembekalan selama tiga hari (13-15 Mei 2020). Mahasiswa tetap mengikuti secara online pembimbingan materi dari para narasumber dan panitia.
Mengedukasi masyarakat
Ketua Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat, Prof Dr Ir Charles Kaunang, MS berharap pula mahasiswa dapat mengikuti kegiatan mulai dari pembekalan sampai selesai dengan baik walaupun dalam bentuk Daring. ” Materi yang disiapkan oleh tim IT dan Tim Covid-19 dari Fakultas Kedokteran dan FKM serta materi mitigasi,” kata Kaunang.
Dia berharap, mahasiswa nantinya dapat mengedukasi masyarakat ditempat mereka baik didesa maupun kota tempat mereka tinggal tentang bahaya Covid-19, bagaimana penanganannya, dan upaya menghalau berita hoax.
Keberhasilan mahasiswa mengikuti KKT ini juga ditentukan oleh koordinasi bersama dosen pembimbing, kepala desa dan panitia ungkap.
Sementara itu, Dr Ir Rignolda Djamaluddin, MSi selaku Kepala Pusat Pengelolaan dan Pengembangan KKT Unsrat menjelaskan, KKT angkatan 123 yang dilakukan dengan metode Daring ini akan berbasis pembimbingan bukan berbasis lokasi.
”Adapun tema sentral KKT angkatan 123 mahasiswa harus menjadi bagian penting dari proses edukasi terkait pandemi Covid-19, kemudian akan ada proses untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa sesuai dengan lokasi terkait mitigasi Covid-19, ketahanan pangan dan kampanye-kampanye,” tegas Rignolda.
Selanjutnya Koordinator KKT Unsrat ini berharap melalui KKT 123 mahasiwa dapat memberi nilai tambah dengan menggunakan ilmu pengetahuan, menghentikan penyebaran covid 19 serta mahasiswa menjadi agen dalam konteks mengedukasi masyarakat dan mendorong perubahan prilaku ditengah masyarakat.
KKT 123 ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 15 Juni 2020 dengan jadwal pelaksanaan antara lain Pembekalan dan Pelaksanaan Program baik Penyusunan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Program serta Pelaporan. (B-CS/jr)