BENDERRAnews, 6/11/19 (Jakarta): Hari Rabu (6/11/19) ini, mantan Kapolri Jenderal (P) Tito Karnavian dilepas secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia di Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua.
Sebelumnya, Jenderal Tito pensiun dini pasca dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
“Hari ini acara resmi dilaksanakan tiga agenda. Pertama penyerahan panji-panji kapolri dari Pak Tito ke Pak Idham. Juga pisah sambut dan tradisi pelepasan Jenderal purnawiran Tito dari kapolri ke mendagri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Dalam acara ini semua mantan Kapolri, Panglima TNI, kementrian lembaga juga hadir. Jumlah undangam hari ini ada sekitar 1.500 orang.
Tito sudah menjabat Kapolri sejak Juli 2016 atau sudah lebih dari tiga tahun. Presiden telah resmi melantik Jenderal Idham Aziz sebagai pengganti Tito.
Uang pensiun
Terkait itu, Jenderal Tito tetap mendapat uang pensiun paska mundur dari Polri karena dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tetap mendapatkan karena itu haknya, tetapi saya ndak hapal (berapa jumlahnya),” kata Asisten SDM Kapolri, Irjen Eko Indra Heri saat dihubungi, Minggu (27/10/19).
Aturan besaran dana pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pegawai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Di sana ditulis pensiun pokok bagi golongan Pati antara Rp1.643.500 – Rp4.448.100. Di dalamnya termasuk mantan Kapolri.
“Saya cek dulu,” tambah Eko.
Sebagaimana diketahui Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto, yang akan pensiun pada Desember nanti, menggantikan posisi Tito untuk sementara.
Tito sudah menjabat Kapolri sejak Juli 2016 atau sudah lebih dari tiga tahun. Presiden menunjuk Komjen Idham Aziz sebagai pengganti Tito.
Kemudian, setelah Presiden melantik Jenderal Idham Aziz, jabatan itu resmi disandangnya. (B-BS/jr)