BENDERRAnews, 25/5/19 (Jakarta): Sanksi tegas kini bakal dikenakan oleh Pemerintah RI kepada situs-sutus yang ikut sebar ‘hoax’.
Pihak zjementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilaporkan akan memberi sanksi untuk operator situs dan media sosial (Medsos) yang tidak menyaring konten berita bohong (hoax) pada lamannya.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatikam Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/5/219), mengatakan, hukuman yang diberikan terdiri dari sanksi administratif, denda dan penutupan laman.
Sanksi itu, menurut Semuel, akan berlaku saat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) disahkan.
“Kami lagi merevisi PP 82 dan aturan itu mewajibkan platform (operator situs dan medsos) secara aktif membersihkan hoax,” jelas Semuel, seperti diberitakan ANTARA.
Kominfo mencatat selama insiden itu berlangsung, 30 hoax tersebar ke dunia maya melalui ribuan laman (URL) yang terdiri atas 450 akun media sosial Facebook, 151 Instagram, 784 Twitter, dan satu Linkedin.
Semuel mengimbau agar warganet segera menghapus berita bohong yang dimuat atau disebarkan melalui akun media sosialnya.
“Masyarakat yang sekarang menyebar hoax agar diturunkan (dihapus) karena penegakan hukum akan dijalankan,” ujar Semuel Pangerapan, seperti juga dilansir BeritaSatu.com. (B-ANT/BS/jr)