BENDERRAnews.com, 9/12/20 (Jakarta): Saat ini Pemerintah mengambil langkah serius dalam untuk merombak sistem pangkat dan gaji PNS. Hal tersebut akan ditangani langsung oleh Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara.
Komponen penghasilan atau gaji yang terbaru, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono.
Dengan aturan ini, nantinya penghitungan penghasilan menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja.
“Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Sabtu (5/12/20).
Adapun tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Sementara, yang berlaku saat ini komponen gaji PNS terdiri dari gaji dan tunjangan. Tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, kemahalan, jabatan, dan keluarga yang terpisah dari gaji.
“Jadi tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelasnya.
Selain itu, penggajian PNS ke depan juga akan diubah menjadi berdasarkan jabatan. Di mana saat ini penggajian dilakukan berdasarkan pangkat.
“Kalau berbasis pangkat dimanapun ditempatkan gajinya mengikuti. Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan,” tegasnya.
Skema ‘fully funded’
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan dana pensiun (Dapen) dilakukan dengan skema fully funded.
Dana pensiun bagi PNS dengan skema fully funded juga sudah dituangkan oleh pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PNS.
Mengenai RPP yang sudah terbentuk dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Dwi Wahyu Atmaji.
“Ya betul (skema fully funded sudah diatur di dalam RPP). Kita ingin itu tetap berjalan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, menurut Dwi, penerapan dana pensiun fully funded masih dalam proses perhitungan terkait kemampuan fiskal APBN. Oleh karena itu, Dwi juga belum mau merinci bagaimana perhitungan skema fully funded yang sudah tertuang di dalam RPP tersebut.
“Itu yang masih dalam exercise (perhitungan). Masih perlu exercise terkait kemampuan fiskal. Tentu disesuaikan dengan recovery pasca pandemi,” jelas Dwi melanjutkan.
Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini ialah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, skema fully funded, pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Pensiun lebih besar
Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp20 juta per bulan.
Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan, salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded ialah Korea Selatan.
Disebut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20 persen dari gaji pokok, di mana 10 persen dibayar pemberi kerja dan 10 persen sisanya dibayar oleh PNS.
Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan.
“Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun,” ujarnya mengutip CNN Indonesia saat menemui Asman di kantornya pada Maret 2018 silam.
Direktur Jenderal Anggaran, Askolani menyebutkan, saat ini pembayaran pensiunan PNS masih menggunakan skema Pay As You Go melalui APBN. Sehingga dinilai perlu diubah agar tidak memberatkan negara.
“Sekitar 3,1 juta orang yang di bayar melalui Taspen untuk pensiunan ASN dan melalui Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri,” katanya kepada CNBC Indonesia.
THR dan gaji ke-13
Tahun 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Tak hanya THR, gaji ke-13 pun akan tetap diberikan.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, bahkan untuk tahun depan pemberian THR dan Gaji ke-13 secara penuh. Artinya tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan tahun ini.
“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata dia kepada CNBC Indonesia.
Disebutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
Namun, Kemenkeu akan tetap memantau kondisi terkini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Jika dampaknya bisa diminimalisir maka pencairan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai rencana.
“Nanti akan di monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan,” jelasnya.
Adapun Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Beberapa golongan gaji
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp5,9 juta.
CNBC Indonesia mencoba mensimulasikan gaji ke-13 yang diterima PNS ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan tertinggi Rp117,3 juta
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp117,3 juta.
Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13 seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya. (B-CNBC/jr)