BENDERRAnews, 11/3/19 (Lippo Village): Melalui kerjasama pihak UPH dengan KPU, sebanyak 1.126 mahasiswa yang berasal dari luar daerah Banten telah mendapat formulir A5 dan dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sekitar Karawaci pada Pemilu serentak, 17 April 2019.
Upaya ini dilakukan Universitas Pelita Harapan (UPH) baik melalui Departemen Dormitory dan MYC UPH sebagai pihak yang mengurus langsung proses pindah memilih mahasiswa luar daerah Tangerang, juga oleh adanya kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Adapun bentuk kerjasama ini dinyatakan dengan dibukanya Posko Pelayanan Pindah Memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Gedung D, Kampus UPH Lippo Village, pada 4-5 Maret 2019.
Seperti dirilis Tim Media UPH, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kerjasama KPU Kabupaten Tangerang dengan UPH yang sudah berlangsung sejak 6 November 2018 lalu melalui penyuluhan Pemilu kepada mahasiswa.
Hal ini juga sekaligus merupkan bukti upaya nyata dari UPH, agar setiap mahasiswa yang tidak bisa pulang ke tempat asalnya, dapat tetap menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019.
Inisiasi Prodi Hukum
Kehadiran posko dari KPU Kabupaten Tangerang kali ini juga didasari atas inisiasi Program Studi (Prodi) Hukum UPH yang meminta KPU Kabupaten Tangerang untuk membuka posko. Hal ini karena banyaknya mahasiswa UPH yang berdomisili di luar provinsi Banten, khususnya mahasiswa Teachers College, Faculty of Nursing, serta mahasiswa luar kota dari fakultas lainnya.
Perwakilan dari KPU Kabupaten Tangerang, Indah Nurhayanti selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi, mengatakan, antusias mahasiswa UPH untuk tetap menggunakan hak pilihnya sangatlah tinggi.
Indah juga menjelaskan bagaimana langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama kita terdaftar sebelum mengajukan formulir pindah memilih.
“Pastikan nama Anda terdaftar dalam DPT pemilu 2019 yang bisa langsung cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi di Android dengan linkbit.ly/cekpemilihapp. Jika nama Anda sudah terdaftar, selanjutnya isi Formulir Pengajuan Pindah Memilih melalui link bit.ly/dptbuph2019. Setelahnya, pengajuan pindah memilih akan di verifikasi oleh KPU dan tunggu pemberitahuan selanjutnya” jelas Indah.
Indah juga menjelaskan, setelah di proses oleh KPU, KPU akan menyerahkan kembali formulir A5 ke UPH. “Setelah menyelesaikan prosedur ini, nantinya akan di informasikan lebih lanjut mengenai TPS tempat peserta bisa memilih,” tambahnya.
Mengakhiri paparannya, Indah Nurhayanti mengingatkan tegas, siapa pun selalu dapat menggunakan hak pilih, dimana pun berada. (B-r/pl/mt/jr)