BENDERRAnews, 22/1/19 (Jakarta): Dalam nada tegas, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengemukakan, terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir harus mengakui Pancasila jika ingin bebas. Pasalnya, Pancasila itu ideologi dan dasar negara ini.
Jika tidak mengakui Pancasila berarti Abu Bakar Ba’asyir (ABB) hanya numpang di negara ini.
“Semua negara itu ada ideologi. Kita ideologinya Pancasila. Itu pandangan hidup dan dasar negara,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) usai mengadakan Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan (Athan) sejumlah negara sahabat di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/1/19).
Ryamizard menyatakan, dirinya pertama kali bertemu Ba’asyir di rumahnya tahun lalu. Dia berharap Ba’asyir bisa menerima ideologi Pancasila sebagai dasar negara ini.
Disrbutnya, tidak mungkin seorang warga negara Indonesia (WNI) seperti Ba’asyir bisa hidup di negara ini jika tidak mengakui Pancasila. Jika masih ada orang yang tidak mengakui Pancasila, berarti orang itu hanya numpang sementara. Kalau sudah tinggal lama, selayaknya dikeluarkan dari negara ini.
”Kalau tidak akui Pancasila, dii sini numpang. Kalau numpang itu sebentar aja. Jangan lama-lama. Rugi negara kalau terlalu negara,” tuturnya seperti dilansir Suara Pembaruan.
Dia mengaku tidak ada protes ataupun dukungan dari para Athan terkait wacana pembebasan Ba’asyir. Mereka hanya mendukung setiap upaya pemberantasan teroris di Indonesia. Demikian Suara Pembaruan.
Belum tuntas
Kabar pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, memang terus menjadi sorotan akhir-akhir ini. Namun, hal itu masih dipertimbangkan pemerintah. Sebab, yang bersangkutan belakangan diketahui tidak mau membuat pernyataan kesetiaan pada NKRI seperti diatur Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menyikapi kondisi ini, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, meminta kepada semua pihak untuk mengikuti seluruh proses hukum terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. “Itu (pembebasan Abu Bakar Ba’asyir) masih dalam proses. Kita ikuti saja,” kata Agus Widjojo, ketika ditemui setelah upacara pembukaan Program pendidikan reguler Angkatan [PPRA] LIX Tahun 2019 Lemhannas RI, Selasa (22/1/19) di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat.
Disebut Agus, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir merupakan keputusan yang belum tuntas dari pemerintah. Karena itu, sudah sepatutnya agar semua pihak menunggu apa yang akan menjadi keputusan pemerintah.
Ketika ditanya apakah terkait upaya pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Lemhannas diminta pertimbangannya, Agus mengakui pihaknya memiliki fungsi tersebut. Namun Lemhannas sendiri tidak merespons semua isu yang berkembang di masyarakat.
“Kita punya fungsi itu. Yaitu fungsi pengkajian dari kebijakan pada tingkat nasional. Tetapi kami tidak merespons semua dinamika yang bersifat day to day. Kita bersifat untuk mengkaji kebijakan yang sifatnya berlangsung di dalam waktu dan proses yang lebih sistematis,” ungkapnya.
Butuh sejumlah pertimbangan
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto, mengakui, terkait upaya pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, pemerintah masih membutuhkan sejumlah pertimbangan.
Wiranto mengungkapkan, pihak keluarga Ba’asyir sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak tahun 2017.
Disebutkan, usia yang sudah lanjut dan kesehatan semakin memburuk menjadi pertimbangan keluarga mengajukan pembebasan bersyarat.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi Pancasila, NKRI, dan aspek hukum lainnya,” kata Wiranto. (B-SP/BS/jr — foto ilustrasi istimewa)