BENDERRAnews, 25/11/18 (Jakarta): Pihak Mabes Polri memberi perhatian khusus pada pembajakan via aplikasi Whatsapp atau WA dan akun di media sosial yang semakin marak terjadi.
Termasuk pembajakan akun korban dengan motif dimana kemudian pelaku mencoba memperdaya mereka yang ada dalam daftar kontak korban dengan meminta kiriman uang atau pulsa.
“Kalau merasa akunnya dibajak atau tertipu silakan lapor kepada Dit Siber Bareskrim. Laporan dapat dibuat di SPKT di Bareskrim di Gambir,” kata Dir Siber Bareskrim Brigjen Rachmad Wibowo saat dihubungi Beritasatu.com Minggu (25/11/18).
Melanggar UU
Pelaku—meski baru dalam tahap percobaan penipuan—setidaknya bisa disangka melanggar pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bunyinya, “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik.” Demikian ‘BeritaSatu.com’. (B-BS/jr)