BENDERRAnews, 26/8/18 (Jakarta): Kepedulian tinggi kepada penderitaan rakyatnya tidak cuma retorika. Presiden Joko Widodo selalu membuktikan itu, dengan hadir di berbagai derita serta pergumulan, melalui respons aksi nyata.
Terkini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Instruksi Presiden (Inpres) itu diterbitkan dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, NTB, dan untuk pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sana.
Dikutip dari laman www.setkab.go.id, melalui Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, 12 pimpinan lembaga dan kepala daerah, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB.
Adapun keembilan belas menteri yang mendapat instruksi itu, yakni;
1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto,
2. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani,
3. Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution,
4. Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan,
5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono,
6. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,
7. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,
8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi,
9. Menteri Kesehatan Nila Moeloek,
10. Menteri Sosial Agus Gumiwang,
11. Menteri ESDM Ignasius Jonan,
12. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara,
13. Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya,
14. Menteri Pertanian Amran Sulaiman,
15. Menteri BUMN Rini Soemarno,
16. Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga,
17. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita,
18. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan
19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil.
A
Sedangkan 12 pimpinan lembaga negara dan kepala daerah yang mendapatkan instruksi sama, yakni;
1. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,
2. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian,
3. Jaksa Agung Prasetyo,
4. Kepala BNPB Wilem Rampangilei,
5. Kepala BPKP Ardan Adiperdana,
6. Kepala LKPP Agus Prabowo,
7. Gubernur NTB Zainul Madji,
8. Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid,
9. Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar,
10. Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir,
11. Bupati Lombok Timur Moch Ali Bin Dachlan dan
12. Wali Kota Mataram Ahyar Abduh.
Dilansir Kompas.cim, kegiatan rehabilitasi menurut Inpres ini dilaksanakan melalui 9 cara, yakni;
1. Perbaikan lingkungan bencana,
2. Perbaikan sarana dan prasarana umum,
3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat,
4. Pemulihan sosial psikologis,
5. Pelayanan kesehatan,
6. Pemulihan sosial, ekonomi dan budaya,
7. Pemulihan keamanan dan ketertiban,
8. Pemulihan fungsi pemerintahan dan
9. Pemulihan fungsi pelayanan publik.
Sementara, rekonstruksi terdiri atas 8 aksi, yakni :
1. Pembangunan kembali sarana dan prasarana,
2. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat,
3. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat,
4. Penerapan cancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana,
5. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat,
6. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya,
7. Peningkatan fungsi pelayanan publik dan
8. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
“Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018 dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019,” tulis Inpres itu.
Instruksi untuk Menko
Dalam Inpres 5/2018, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus bagi menteri koordinator.
Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.
Sedangkan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Untuk Menko Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana. (B-KC/jr)