BENDERRAAnews, 9/4/18 (Jakarta): Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia tidak melaksanakan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran untuk memecat dokter Terawan.
Ya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memutuskan langkah itu, setelah kasus pemecatan inu menjadi kontroversi, antara lain karena menyeruaknya suara pro juga kontra.
Tegasnyam PB IDI menunda pemecatan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Mayor Jenderal Dr dr Terawan Agus Putranto (TAP) seperti yang direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Keputusan ini ditempuh setelah digelar Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI.
“Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI,” Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/4/18).
‘Keadaan tertentu’
Namun demikian, ia tak menjelaskan “keadaan tertentu” yang dimaksudnya.
Diberitakan sebelumnya, MKEK memutuskan untuk memecat Terawan dari IDI karena MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam hal ini, MKEK memberikan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI dari 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Selain itu, sanksi lainnya berupa pencabutan rekomendasi izin praktik.
Sebagaimana dilansir ‘CNNIndonesia.com’, MPP IDI menggelar rapat pada hari Minggu (8/4/18) lalu. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).
Selain memutuskan penundaan pelaksanaan eksekusi putusan MKEK itu, Ilham melanjutkan bahwa rapat MPP tersebut juga memutuskan penilaian lebih lanjut metode Brain Wash oleh Kementerian Kesehatan.
“MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/Brain Wash dilekukan oleh tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan RI,” ujar Ilham Oetama Marsis. (B-CN/jr)