BENDERRAnews, 25/1/18 (Jakarta): Setya Novanto alias Setnov, mantan Ketua DPR RI, tampaknya belum menyerah untuk mendapatkan status Justice Collaborator terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya sebagai terdakwa.
Untuk mendapatkan status ini, melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, Setnov berjanji akan membongkar pihak-pihak yang menjadi inisiator korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
“Tentunya iyalah (akan dibuka),” kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/18) kemarin.
Firman menambahkan, saat proyek e-KTP bergulir, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Dengan jabatannya itu, ia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur proyek ini.
Dikatakan, terdapat pihak lain yang menjadi inisiator dan pelaku utama dalam sengkarut korupsi ini.
“Kalau Pak Nov tidak menganggarkan itu. Tidak mengusulkan itu. Kan tidak mungkin. Ini sebagai pelaku utama justru inisiator-inisiator dari persoalan itulah yang akan menentukan pelaku utamannya,” jelasnya.
Pihak pemilik kekuasaan
Firman menyatakan, terdapat pihak tertentu yang memiliki kekuasaan lebih besar dari Setnov yang dapat mengatur proyek ini.
Pihak tersebut bahkan memiliki kewenangan meningkatkan anggaran proyek e-KTP dari Rp2 triliun menjadi Rp5,8 triliun.
“Ya soal directing mind ya kan seperti saya katakan dari Rp2 triliun jadi Rp5 triliun bukan. Tentu membutuhkan high level policy. Siapa high level policy? Kita tunggu,” ungkapnya.
Firman masih enggan membeberkan pelaku utama atau inisiator korupsi e-KTP.
Namun, Firman mengakui proyek ini merupakan usulan dari Kemdagri dan terdapat peran Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi dalam memuluskan proyek tersebut.
“Pastinya jelas karena proyek itukan diusulkan dari Kemdagri. Nanti akan lebih clear lah,” katanya.
Beber penikmat uang
Tak hanya pihak yang menjadi inisiator, Firman menyatakan, kliennya juga akan membeberkan para pihak yang turut terlibat dan menikmati uang haram proyek e-KTP.
Saat ini, kata Firman, pihaknya sedang menginventarisir pihak-pihak tersebut untuk dibeberkan di persidangan.
“Ya kan lagi menuliskan. Itu kan fakta fakta yang harus dikumpulkan kan. Ya tentulah proses ini kan kita ikuti. Ada waktunya kan keterangan beliau akan diberikan. Kita sudah bersepakat untuk menyampaikan ini nanti di dalam keterangan beliau,” katanya lagi.
Firman menegaskan, proyek e-KTP bukanlah proyek pribadi Novanto. Untuk itu, terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Yang jelas proyek e-KTP kan bukan proyek pribadi Pak Nov. Sekali lagi,” tegasnya.
Status JC meringankan
Diketahui, status Justice Collaborator (JC) akan menguntungkan Setnov sebagai terdakwa.
Dengan status ini, KPK akan mempertimbangkan untuk meringankan tuntutan terhadap Novanto. Selain itu, terdakwa dengan status JC akan mendapat hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku jika diputus bersalah.
Namun, untuk mendapat status ini terdapat setidaknya tiga syarat yang harus dipenuhi terdakwa. Ketiga syarat itu, yakni mengakui perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, bersedia mengungkap keterlibatan pihak lain atau kasus lain yang lebih besar serta konsisten dengan keterangannya baik di pemeriksaan maupun di persidangan.
Sejauh ini, Novanto masih berkelit soal keterlibatan dan aliran dana serta fasilitas yang diterimanya terkskt korupsi e-KTP.
Disinggung mengenai hal ini, Firman mengatakan kliennya masih membutuhkan waktu untuk memenuhi syarat tersebut. Dikatakan, Novanto membutuhkan keberanian untuk mengakui perbuatannya.
“Perlu waktu. Karena ini kan membutuhkan ya keberanian,” katanya.
Tim kuasa hukum, kata Firman masih optimistis status JC Novanto bakal dikabulkan KPK. Novanto akan berupaya memenuhi persyaratan agar mendapatkan status ini. Novanto juga bakal membuktikan setiap keterangan yang telah disampaikannya di pemeriksaan dalam tahap penyidikan maupun di persidangan.
“Sabar saja. pokoknya ya proses jadi JC itu kan banyak yang harus kita persiapkan ya. Apa yg disampaikan beliau kemarin kan tentu kita perlu rumuskan dengan baik. Saya pikir sabar. Ada prosesnya kan. Sebentar kok. Tunggu saja ya. Yang penting mohon support saja,” katanya.
Belum putuskan
Diketahui, KPK hingga saat ini belum memutuskan untuk menerima atau menolak status ‘Justice Collaborator’ (JC) yang diajukan Novanto. KPK masih mencermati keterangan dan sikap Novanto di proses penyidikan maupun persidangan.
“Karena posisi JC bukan posisi yang dapat diberikan secara mudah. Jadi JC itu kita tahu bisa mengungkap peran pihak lain yang lebih besar dan sebelum mengungkap peran pihak lain dia juga akui dulu bahwa ia adalah pelaku dalam kasus ini,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Febri menyatakan, KPK sejauh ini belum melihat keseriusan Novanto untuk menjadi JC. Salah satunya, Novanto masih menyangkal terlibat dan menerima aliran dana serta sejumlah fasilitas dari korupsi proyek e-KTP. Demikian ‘Suara Pembaruan’ seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’. (B-SP/BS/jr)