BENDERRAnews, 15/1/18 (Jakarta): Pihak Komisi Pemilihan Umum tetap konsisten menggunakan susunan kepengurusan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019. Termasuk kepengurusan Partai Hanura yang sedang berkisruh.
“Ya kita konsisten pada SK Kementerian Hukum dan HAM. Kita tidak akan keluar itu. Dan itu sudah terjadi sejak kepemiluan yang lalu, kecuali ada putusan hukum yg baru dan disahkan Kemkumham,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor Bawaslu, Sarinah, Jakarta, Senin (15/1/18).
Dijelaskan, KPU tidak akan terjebak dan terlibat dalam konflik partai politik. Pihaknya, kata dia akan konsisten berpegang pada SK Kemenkumham.
“Kita masih mengacu pada SK Kemkumham. Yang kita periksa, kepengurusan yang disahkan kementerian hukum dan HAM,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dua Pengurus Partai Hanura melakukan pertemuan ditempat berbeda.
Kubu yang pertama, menggelar sidang di Hotel Ambhara, Jakarta dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifudding Suding. Kubu ini menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias OSO, dan memecat OSO dari Ketua Umum Partai Hanura.
Mereka lalu menunjuk Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Di tempat lain, OSO bersama pengurus DPP dan DPD Partai Hanura lainnya melakukan rapat juga dan memutuskan Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Suding dipecat. Posisi Suding digantikan oleh Herry L Siregar.
OSO menyatakan, pemecatan Suding sudah disetujui oleh Ketua Dewan Pembina Hanura Wiranto.
Suding dipecat
Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengemukakan pemecatan terhadap Sarifuddin Suding dari jabatan Sekjen Hanura sudah dikomunikasikan dengan Ketua Dewan Pembina yang juga pendiri Hanura yaitu Wiranto.
Wiranto yang kini menjadi Menko Polhukam tidak keberatan dilakukan pemecatan sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
“Beliau (Wiranto, Red) mengatakan kalau untuk kebaikan partai silakan,” kata OSO usai rapat harian Hanura di Jakarta, Senin (15/1/18).
Ia mengaku didukung oleh Wiranto atas langkahnya tersebut. Karena itu, dia tidak peduli jika Suding memecat balik terhadap dirinya.
“Sudah pasti Pak Wiranto enggak setuju pemecatan kepada saya. Kenapa karena enggak ada dasar memecat. Kalau saya dipecat, saya pecat balik Pak Wiranto-nya,” kata OSO sambil tertawa.
Dia mengaku menjadi Ketum Hanura karena diminta Wiranto. Tiga kali Wiranto merayu dan membujuk dirinya agar mau bergabung di Hanura. Atas dasar itu maka OSO bersedia.
“Yang meminta saya menjadi ketua Pak Wiranto. Sampai tiga kali datang menemui saya untuk ketua umum partai ini. Saya menolak tadinya. Tapi saya terima akhirnya karena Wiranto menyampaikan itu kepada saya bahwa memang beliau membutuhkan figur yang bisa meneruskan pekerjaannya karena tidak boleh memimpin Partai karena sudah menjadi Menko Polhukam,” jelas OSO.
Dia tidak menyebut alasan detail pemecatan terhadap Suding. Dia hanya tegaskan Suding telah merusak muruah partai.
“Kalaupun kita ingin melakukan pergantian, perubahan kan sah-sah saja. Bisa dilakukan secara prosedural, secara administrasi, secara organisatoris. Semua kan mengerti organisasi dan aturan partai. Ini kan bukan anak kemarin. Mengerti kok siapa yang bikin masalah dan siapa yang bermasalah,” tutup OSO saat ditanya alasan pemecatan terhadap Suding, sebagaimana dilansir ‘Suara Pembaruan’. (B-SP/BS/jr)