BENDERRAnews, 13/1/18 (Jakarta): Presiden Joko Widodo melalui jajaran kementeriannya (Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, Red), telah memutuskan memberikan porsi saham 10 persen dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua serta Pemkab Mimika.
Selanjutnya, jatah saham 10 persen untuk Pemda Papua tercatat di kepemilikan saham holding BUMN Pertambangan PT Inalum (persero).
Dengan begitu, porsi Inalum tetap mayoritas atau 51 persen dalam menguasai saham Freeport Indonesia.
Sementara itu, pihak Pemda Papua pun telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola 10 persen jatah saham tersebut.
Satu kesatuan
Sebagai gambaran, saat ini Inalum telah memegang saham pemerintah di Freeport sebesar 9,36 persen.
Berarti, dengan kewajiban divestasi 51 persen saham Freeport, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tinggal melepas 41,64 persen.
Jika saham Pemda Papua dan Inalum berbeda entitasnya, mayoritas saham tetap dipegang Freeport. Ilustrasinya Freeport 49 persen, Inalum 41 persen dan Pemda Papua 10 persen.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jatah saham Pemda Papua menjadi satu kesatuan dengan Inalum.
Dengan begitu, hanya ada satu entitas yang memegang 51 persen saham, yakni Inalum sebagai Holding BUMN Pertambangan. Sehingga Indonesia tetap sebagai pemilik mayoritas saham Freeport Indonesia.
“Kita akan bersama Pemda untuk masuk ke saham, supaya enggak pecah pecah dan supaya kita mayoritas. Kalau kita masuk sendiri-sendiri nanti kepemilikannya sendiri-sendiri. Kita akan kerjasama masuk sebagai perusahaan yang mayoritas,” kata Budi di Jakarta, Jumat (12/1/18) kemarin.
Hal senada diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia menegaskan secara prinsip pemerintah pusat dan pemerintah daerah satu kesatuan.
Dia menyebut jatah saham Pemda ini memperkuat otonomi daerah. “Kalau dipecah-pecah nantinya enggak jadi satu. Jadi inilah yang diinginkan pak Jokowi,” ujarnya seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Didukung Pemda
Sementara itu Gubernur Papua, Lukas Enembe menegaskan 51 persen saham itu harus utuh.
Dia menyebut ini merupakan kesepakatan dengan pemerintah pusat dan Inalum.
Dia bilang, pihaknya sudah membentuk BUMD yakni PT Papua Divestasi Mandiri. BUMD itu dikuasai oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.
“Pembagian jelas. Kabupaten Mimika tujuh persen, provinsi tiga persen. Kita juga ada hak hak lain. Ada perda kita, kita harus siapkan agar kita bisa dapat hak hak. Land rent, pajak, royalti,” ujar Lukas Enembe. (B-BS/jr)