BENDERRAnews, 23/12/17 (Jakarta): Perjuangan advokat senior OC Kaligis untuk mendapatkan keadilan akhirnya membuahkan hasil.
Dilaporkan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) pengacara bernama lengkap Otto Cornelis Kaligis tersebut.
Banyak pakar dan pengamat hukum memaklumi persetujuan dan amar putusan MA tersebut, yang dinilai sudah sesuai dengan hukum serta keadilan.
Tetapi, lagi-lagi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa. Hal itu dinyatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Ia menyatakan kecewa terkait putusan MA yang mengabulkan PK Oce tersebut.
“Pertama, KPK tentu kecewa apalagi kalau kita berbicara tentang efek jera dalam pemberantasan korupsi,” kata Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/12/17) kemarin, seperti dilansir ‘Antara’.
Hormati putusan MA
Namun, menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum KPK tetap menghormati putusan tersebut.
“Ke depan kami harap ada fokus dan komitmen yang lebih kuat dari pengadilan untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Terutama, hukuman yang maksimal baik pidana penjara ataupun bentuk hukuman lain seperti denda, uang pengganti, atau hukuman tambahan lain.
“Karena kita sering dikritik publik tentang efek jera yang lemah karena hukuman yang rendah,” ungkap Syarif.
MA kurangi hukuman
Sebelumnya, dalam amar putusannya pada Selasa (19/12) dengan nomor perkara 176 PK/Pid.Sus/2017, MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi juga membenarkan, lembaganya mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis itu.
“Ya dikabulkan oleh Majelisnya tetapi tidak bebas. Dikabulkan diadili kembali, dinyatakan terbukti juga melakukan korupsi. Namun, pidananya tujuh tahun dari 10 tahun,” kata Suhadi saar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS. Juga menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing lima ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar dua ribu dolar AS.
Dengan demikian dia total memberikan uang suap 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura. (B-AN/jr — foto ilustrasi istimewa)