BENDERRAnews, 14/7/17 (Jakarta) – Ormas-ormas anti-Pancasila tidak boleh hidup di Indonesia. Sebab, Pancasila sudah jelas dan nyata menjadi dasar negara Indonesia.
Demikian penegasan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj.
“Ormas-ormas anti-Pancasila tidak boleh hidup di Indonesia, silakan meraka hidup, tetapi tidak boleh di Indonesia. Kalau ada di Indonesia harus dibubarkan. Kalau tidak dari sedini mungkin, itu akan berkembang besar, itu akan semakin repot, apalagi di era yang sangat terbuka ini,” ujar Said seusai menerima Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Sukarnoputri di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya No 164, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/17).
Karena itu, Said kembali menegaskan, pihaknya mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang telah diterbitkan. Menurut dia, Perppu tersebut bisa menjadi landasan pemerintah membubarkan ormas anti-Pancasila.
“Kita dukung pemerintah bubarkan ormas-ormas anti-Pancasila dan itu harus dilakukan secara profesional. Kalau ormas itu berdasarkan Pancasila dan ingin memperkuat kekuatan masyarakat pilar bangsa, tidak mungkin pemerintah membubarkan. Jika itu dilakukan pemerintah saya akan lawan,” tandas dia.
Senada dengan itu, Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri juga mendukung Perppu tentang Ormas. Dia mengatakan, perlu kerja sama antara kaum nasionalis dan agama untuk mengkawal Perppu agar efektif membubarkan ormas anti-Pancasila.
“Kita juga mendukung adanya Perppu pembubaran ormas yang radikal, yang anti Pancasila. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi harus ada kerja antara kaum nasionalis dan agama,” demikian Sukmawati Sukarnoputri seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’. (B-SP/BS/jr)