Jakarta-CS, 22/3/17 (BENDERRA/SOLUSSI): Sosialisasi Permen 32 masih terus gencar dilakukan di tengah masih adanya pro kontra terhadap aktivitas transportasi ‘online’.
Namun bagi Menteri Komunikasi & Informatika, Rudiantara, aturan tersebut sesunguhnya menguntungkan bisnis taksi ‘online’.
Sebagaimana diketahui, aturan taksi online yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bakal berlaku 1 April.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, Permen 32 ini justru menguntungkan bisnis taksi online. Ini lebih mengukuhkan secara legal bahwa transportasi berbasis online itu boleh di Indonesia
“Bahwa teknologi digital ini sesuatu yang merupakan keniscayaan dan masuk ke berbagai sektor, namun dinamikanya berbeda-beda. Ada sektor logistik, ada hotel,” kata Rudi di Mabes Polri Selasa (21/3/17) kemarin.
Di sektor perhotelan, masih kata Rudi, dulu calon pelanggan membawa voucher yang kemudian ditunjukan ke resepsionis. Tapi dengan online sudah tidak perlu voucher lagi karena sudah booking online.
“Ada juga di industri kesehatan dan ada di tranportasi darat sekarang. Dinamikanya berbeda-beda. Sekarang di transportasi darat ada dinamika antara konvensional dan online,” lanjutnya.
Di mata Rudi, Permen 32 justru menata dan memberikan prinsip kenyamanan, keamanan, dan keselamatan agar tidak ada gesekan.
Transisi ini juga bisa lancar dan baik sehingga tidak terjadi friksi-friksi dengan transportasi konvensional.
“Sehingga pemanfaatan teknologi digital itu bisa betul-betul dimanfaatkan untuk masyarakat. Pemerintah ini satu, tidak ada Kemkominfo, Kemhub, keputusan sektor tetap di Pak Menhub, saya mengeksekusi dari sisi dunia mayanya atau digitalnya,” demikian Rudiantara, sebagaimana diulas ‘BeritaSatu.com’ dan diolah Tim ‘BENDERRAnews’ serta ‘SOLUSSInews’ untuk ‘Cahayasiang.com’. (Tim)