BENDERRAnews.com, 16/6/20 (Jakarta): Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan surat edaran terkait Covid-19.
Surat edaran (SE) kali ini mengatur soal jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek.
Juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Minggu (14/6/20), menyebut, SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum.
Dia memberikan contoh kepadatan di jam tertentu pada KRL.
“Kita tahu setiap hari pada hari kerja banyak sekali saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. Data yang kita dapatkan misalnya KRL, kita melihat lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN maupun pegawai BUMN maupun pegawai swasta,” kata Yuri.
“Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB,” tambahnya.
Menghambat penerapan physical distancing
Yuri menyebut potret kepadatan di KRL ini bisa menghambat penerapan physical distancing. Disebutnya, kapasitas KRL sudah maksimal.
“Inilah yang kemudian akan sulit untuk untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing karena kapasitas yang dimiliki KRL sudah maksimal disiapkan. Akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala secara bersamaan sejumlah rekan yang harus bekerja bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan,” sebut Yuri.
SE Gugus Tugas mengenai jam kerja pun dikeluarkan. Dia berharap instansi pemerintah hingga swasta bisa menerapkannya.
“Ini yang jadi salah satu dasar mengapa gugas pusat kemudian mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek,” jelas Yuri.
Dua gelombang
Jam kerja yang diatur di SE ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.
“Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan,” jelas Yuri.
“Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB,” sebut Achmad Yurianto. (B-DC/jr)