Tetapi, sumber-sumber media mainstream kemudian mendapatkan informasi lebih akurat ihwal berita tersebut, bahkan disertai alasan, kenapa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pornografi yang sempat menjerat dirinya.
Seperti ditayang ‘Kompas.com’, pernyataan itu menimbulkan tanda tanya, seakan Presiden mencampuri proses hukum kasus Rizieq.
Mengapa pihak Rizieq mengucapkan terima kasih kepada Presiden?
Jokowi tidak intervensi
Berikut ini, pernyatan Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera. Dia mengakui, Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum.
“Tapi Presiden adalah kepala negara, kepala pemerintahan yang membawahi seluruh institusi. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau itu diberi amanah untuk melindungi masyarakat.
Beliau juga punya kewajiban mengingatkan instansi untuk menegakkan hukum secara benar, tanpa melanggar hukum,” ujarnya, Senin (18/6/2018).
Kapitra pun memiliki argumentasi hukum yang kuat, Rizieq Shihab tidak melanggar apa pun terkait kasus tersebut.
Bahkan, Kapitra menuding Polri yang tidak menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Tiga kali ketemu Jokowi
Oleh sebab itu, ia kemudian menyampaikan argumentasi hukumnya kepada Presiden Jokowi secara langsung.
“Tiga kali saya bertemu beliau, selama ini. Saya sampaikan, ‘Pak, ini melanggar hukum. Kenapa Bapak biarkan ini terjadi? Ini adalah penyalahgunaan kewenangan’,” ujar Kapitra.
Sesudah tiga kali pertemuan itu, akhirnya Polri mengeluarkan SP3 atas kasus Rizieq.
Akui Jokowi “presiden kita”
Kapitra yakin kebijakan Polri itu tidak lepas dari kewenangan seorang Presiden dalam menegakkan konstitusi, tanpa bermaksud mengintervensi.
“Pak Jokowi adalah Presiden kita, suka tidak suka. Bukan Prabowo. Karena beliau Presiden, ya kita berikan atensi, beliau yang meluruskan. Apabila begini, apa pantas kita berterima kasih ke beliau? Ya, pantas dong. Presiden bekerja keras memberikan perlindungan ke masyarakat,” lanjutnya.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin sebelumnya menegaskan, tidak ada intervensi dari pimpinan Polri terhadap penyidik terkait terbitnya SP3 terhadap kasus Rizieq Shihab.
Kewenangan penyidik
Syafruddin mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum. “Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka. Bukan domainnya pimpinan Polri. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri,” ujar Syafruddin, saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/18).
Disebut Syafruddin, penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam menerbitkan SP3.
Ia memastikan, penyidik Polri telah bekerja secara proporsional dan independen. Selain itu, Syafruddin juga membantah adanya unsur politis di balik penerbitan SP3.
“Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen,” kata Syafruddin.
“Kepercayaan kita pada penyidik itu sudah profesional, proporsional, dan sangat independen,” ujarnya.
Kepolisian akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat melibatkan Rizieq Shihab.
Kasus tersebut telah dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut.
Namun, kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.
Kepolisian sebelumnya juga mengentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang juga sempat menjerat Rizieq. Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018. (B-KC/jr — foto ilustrasi istimewa)