BENDERRAnews, 2/5/18 (Tangerang): Kebijakan Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Walikota Solo, yakni dengan tegas melarang pembuatan ‘polisi tidur’, ternyata kini mulai diterapkan kota lain di Indonesia.
Dilaporkan, aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang warga untuk membuat tanggul jalan (polisi tidur) dengan berbagai alasan, karena dianggap menganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Karena ada aturan yakni Keputusan Menteri Perhubugan Nomor 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan,” kata Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Pemkab Tangerang, Dani Wiradana di Tangerang, Rabu (2/5/18).
Dani mengatakan, penggunaan tanggul hanya pada jalan lingkungan atau pemukiman, tetapi untuk jalur umum dilarang.
Hal itu karena tanggul itu sebagai alat kelengkapan tambahan pada jalan dan berfungsi agar pengemudi dapat mengurangi kecepatan.
“Hanya dapat dipasang pada jalan lingkungan, jalan lokal kelas III C dan pada jalur yang sedang dalam konstruksi,” katanya.
Harus disertai rambu
Pemasangan tanggul juga harus disertai rambu lalu lintas atau tanda agar pengemudi hati-hati, jangan sampai keberadaannya malah membuat pengendara celaka.
Masalah tersebut terkait Dishub setempat melakukan peninjauan ke sejumlah ruas jalan menyangkut keberadaan tanggul yang dianggap mengganggu pengguna jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Norman David mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi seperti di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kecamatan Rajeg dan Pasar Kemis, di jalan Binong-Cirug, dan jalan Panongan.
Belakangan ini banyak keluhan dari publik pengguna kendaraan, bahwa keberadaan tanggul itu merusak kendaraan dan memperlambat kecepatan.
Pihaknya juga melakukan kajian terhadap keberadaan tanggul tersebut karena dianggap meresahkan pengendara karena merasa tidak nyaman ketika melintas, akibat tanggul dibangun relatif tinggi.
Dani menambahkan, pihaknya tidak dapat membongkar tanggul tersebut karena merupakan kewenangan dari aparat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) Pemkab Tangerang.
Pihaknya berharap agar warga yang hendak memasang tanggul itu harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dishub setempat sesuai Keputusan Menhub No.3 tahun 1994.
Begitu pula pemasangan tanggul tidak boleh melebihi ketinggian 12 cm dan diberi cat putih sebagai tanda agar pengendara dapat mengetahui ketika melintas. Demikian seperti diberitakan ANTARA, sebagaimana dilansir ‘BeritaSatu.com’. (B-AN/BS/jr)