BENDERRAnews, 13/3/18 (Jakarta): Mulai Rabu (14/3/18) besok, Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD alias UU MD3 diketahui akan berlaku, seiring dengan berjalannya waktu selama 30 hari sejak disahkan pada 14 Februari 2018 lalu.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memang belum juga menandatangani UU tersebut mengingat adanya kontroversi di beberapa pasal.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menginginkan agar tidak ada lagi yang diperdebatkan terkait dengan UU tersebut.
Ia juga berharap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), karena tidak ada kepentingan memaksa terkait UU itu.
“Kami dari DPR RI berharap Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kepentingan memaksa, hanya ada ketidaksesuaian terhadap setidaknya tiga pasal dan itu mudah untuk memperbaikinya,” ujar Bambang di Gedung DPR, Selasa (13/3/18).
Perbaikan tersebut, katanya, bisa dilakukan dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU berlaku. Sebab sebelum UU tersebut berlaku, uji materi tidak bisa dilakukan. Dengan demikian setelah UU tersebut diberi nomor oleh pemerintah dan diundang-undangkan, maka publik bisa mengajukan uji materi tersebut di MK.
Tidak hanya itu, dengan presiden mengeluarkan Perppu, katanya, ongkos politik akan mahal mengingat tujuan yang dicapai juga sama adalah memperbaiki tiga pasal yang tidak sesuai.
“Tapi kami meyakini publik bisa melakukan uji materi pascaberlaku, kami serahkan ke MK untuk memutuskan mana yang terbaik karena kami meyakini keputusan MK mempertimbangkan kepentingan rakyat,” katanya.
Apabila UU tersebut sudah diberi nomor dan berlaku, menurutnya, DPR akan langsung mengirimkan surat kepada PDI Perjuangan untuk segera mengirim nama kader terbaiknya yang akan dilantik untuk posisi wakil ketua DPR. Demikian diberitakan ‘Suara Pembaruan’. (B-SP/jr)