BENDERRAnews, 26/2/18 (Jakarta): Dengan tegas, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Hardly Stefano, mengingatkan empat stasiun televisi yang berada di bawah MNC Group untuk tidak menayangkan iklan kampanye parpol sebelum masa kampanye dimulai.
Keempat stasiun televisi dimaksud, ialah, RCTI, Gtv, MNC tv dan iNews tv. Mereka diminta jangan dulu kampanyekan Partai Perindo.
Sebab, kampanye untuk Pemilu 2019 baru dimulai tanggal 23 September 2018.
Dalam jeda waktu tujuh bulan, Parpol dilarang melakukan kampanye dalam berbagai bentuk termasuk iklan di televisi. Parpol hanya bisa melakukan sosialisasi secara internal, seperti pemasangan bendara parpol dengan nomor urut di kantornya.
“Hingga Minggu kemarin masih ada empat stasiun televisi yang masih menayangkan iklan kampanye parpol, yakni RCTI, Gtv, MNC tv dan iNews tv,” ujar Hardley saat paparan materi sosialisasi kampanye Pemilu 2019 di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/18).
Langkah persuasif
Selain empat stasiun televisi tersebut, kata Hardley, ada delapan stasiun televisi juga yang menayangkan iklan kampanye Parpol. Namun, setelah dilakukan langkah persuasif, kata dia delapan stasiun televisi tersebut berhenti menayangkan iklan parpol.
“Ada 12 stasiun televisi yang menayangkan iklan parpol pada saat itu. Setelah komunikasi persuasif, kedelapan stasiun berhenti menayangkan iklan parpol. Namun, empat stasiun itu masih menayangkan,” tuturnya.
Sementara empat stasiun televisi ini, menurutnya, menayangkan iklan Partai Perindo. Dia berharap keempat stasiun televisi dan Partai Perindo agar menaati aturan yang berlaku.
“Keempat stasiun televisi nasional yang berjaringan itu masih menayangkan iklan Partai Perindo. Baik lembaga penyiaran maupun parpol tidak boleh bandel,” tandas dia.
Lebih lanjut, Hardley mengatakan KPI sudah mengirim surat peringatan kepada empat stasiun televisi itu. Setelahnya, KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers akan membahas mekanisme penindakan dan sanksi terhadap empat stasiun televisi tersebut.
“Kami juga menanti tindakan penyelenggara pemilu terkait hal ini. Kami akan meningkatkan mekanisme sanksi kami,” demikian Hardly Stefano, seperti dilansir ‘BertiaSatu.com’.