BENDERRAnews, 21/7/17 (Jakarta): Hari Jumat (21/7/17) ini, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi adik dari mantan Menpora, Andi Mallarangeng itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
“KPK mengeksekusi Andi Zulkarnain Malaranggeng ke Lapas Sukamiskin,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7/17).
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang menjerat Choel dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Choel maupun JPU KPK tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Choel.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni lima tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dari penghitungan BPK, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar.
Choel bersama kakaknya Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora ikut mengarahkan proses pengadaan barang jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 2009.
Choel Mallarangeng dan Andi Mallarangeng dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp2 miliar dan USD 550 ribu dari sejumlah pihak yang diuntungkan terkait proyek tersebut.
Uang itu diterimanya melalui mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kempora, Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang mengerjakan proyek. Choel telah mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar yang diperolehnya dari korupsi itu kepada KPK.
Andi bebas
Eksekusi terhadap Choel dilakukan tak lama setelah sang kakak bebas murni dari lembaga pemasyarakatan khusus koruptor tersebut.
Andi Mallarangeng diketahui divonis empat tahun penjara atas kasus yang juga menjerat sang adik.
Andi Mallarangeng bebas setelah menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB) pada Rabu (19/7/17) lalu. Demikian ‘BeritaSatu.com’. (B-BS/jr)